Ilustrasi menonton aplikasi Neflix melalui Smartphone.
Industri

Kemenkeu Kantongi Rp2,6 Triliun dari Pajak Produk Digital

  • JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital sudah menembus Rp2,6
Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital sudah menembus Rp2,6 triliun per Juli 2021. Realisasi tersebut didapat dari 75 perusahaan yang telah ditunjuk DJP untuk memungut PPN 10% atas setiap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Lebih rinci, realisasi itu terdiri dari penerimaan pada tahun ini sebesar Rp1,9 triliun. Sementara sisa Rp700 miliar lainnya masuk dalam periode realisasi PPN produk digital pada tahun lalu.

“Sampai Juli ini kami sampaikan penerimaan yang sudah masuk sebesar Rp2,6 triliun, sebagian besar dari tahun ini,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo kepada Trenasia.com, Kamis, 22 Juli 2021.

Dengan demikian, angka ini bertambah hingga Rp350 miliar hanya dalam sebulan. Pasalnya, realisasi terakhir pada Juni 2021 menunjukan penerimaan PPN produk digital hanya mencapai Rp2,25 triliun.

Untuk diketahui, payung hukum PPN produk digital tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020. Aturan pelaksanaannya kemudian termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak no.PER-12/PJ/2020.

Potensi PPN produk digital di Indonesia sendiri tergolong tinggi. Hal ini diikuti dengan tren meningkatnya transaksi digital yang secara langsung bisa menambah penerimaan pajak.

Sebagai gambaran derasnya transaksi elektronik, tengok saja perkembangan menjanjikan dari Gross Merchandise Value (GMV) di Indonesia. Menurut riset Google, Temasek, dan Brain bertajuk e-Conomy SEA 2020, GMV seluruh sektor ekonomi digital Indonesia pada tahun lalu menembus US$44 miliar atau setara Rp637,61 triliun (asumsi kurs Rp14.491,35 per dolar Amerika Serikat).

Di kawasan Asia, nampaknya penetapan nilai pajak digital di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara barat. Sebagai contoh India, negara ini mengenakan tarif pajak digital yang disebut dengan nama equalisation levy sebesar 6% dari nilai transaksi. Disusul Jepang yang menetapkan PPN untuk produk impor digital sebesar 4% hingga 10%.