Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Nasional

Kemenkeu Pastikan Telah Membayar Klaim Perawatan COVID-19 Sebesar Rp25,45 Triliun

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi pihaknya telah membayar klaim perawatan Covid-19 sebesar Rp. 25,45 triliun sampai akhir Juli 2021.

Nasional

Fachrizal

Fachrizal

Author

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi pihaknya telah membayar klaim perawatan COVID-19 nasional sebesar Rp25,45 triliun sampai akhir Juli 2021. Hal ini dilakukan Kemenkeu sebagai bentuk kompensasi bantuan bagi masyarakat yang terkena COVID -19 dari pemerintah ke setiap wilayah di Indonesia. 

Menurut Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Purwanto,  pengalokasian bantuan perawatan COVID itu termasuk digunakan untuk membayar tunggakan tagihan rumah sakit pada tahun 2020 lalu sebesar Rp8,16 triliun. 

Meski begitu, Purwanto mengungkapkan ada sebagian rumah sakit yang mungkin belum mendapatkan bantuan alokasi dana perawatan Covid lantaran ada masalah birokrasi. 

“Rumah sakit yang belum dapat mungkin termasuk yang masih dispute karena mesti di cek BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” ungkap Purwanto dalam webinar Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2021. 

Selain itu, Purwanto berujar saat ini banyak pihak rumah sakit yang menyatakan protes lantaran terkait pembayaran klaim perawatan Covid semakin berkurang. Ia optimis pembayaran klaim akan semakin lancar dan akuntabel pada periode semester II-2021 mendatang. 

Sisa bantuan perawatan juga dialokasikan untuk pembayaran tagihan pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dinilai masih rendah. Untuk mengatasi hal ini, menurut Purwanto, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan intercept atau pembayaran dengan uang pemerintah pusat dulu.       

“Karena pemerintah daerah lambat membayar insentif tenaga kesehatan atau petugas vaksin misalnya, itu dibantu oleh pemerintah pusat dulu untuk mengintervensi daerah dengan uang pemerintah pusat dulu,” ungkapnya.

Purwanto juga menjamin dana penanganan COVID -19 akan tersalurkan secara merata untuk setiap daerah. Meski begitu, menurutnya, saat ini bantuan penanganan COVID sendiri sebaiknya diprioritaskan ke Jawa-Bali mengingat sedang tingginya lonjakan kasus harian di daerah itu.

Sehingga, untuk daerah lain yang telat mendapat bantuan dana, dapat melakukan intercept atau pembayaran dengan uang pemerintah pusat dulu, sebagai solusi jangka pendek.       

“Tapi kita tidak menutup mata, kalau kasusnya sangat berat di suatu daerah, itu akan kami cek, kami lihat. Kalau dia telat (melakukan penanganan), kami masuk duluan dengan kebijakan intercept,” kata Purwanto.