Kemenkeu Luncurkan Sistem Canggih untuk Pantau Perjalanan Dinas
- Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) pada hari kemerdekaan RI ke-78 yang sejalan dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini. Hal tersebut nantinya memberikan kemudahan bagi pegawai dalam rangka menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan reliabel terus ditingkatkan.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) pada hari kemerdekaan ke-78 RI. Hal itu sejalan dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.
Hal tersebut nantinya diharapkan memberi kemudahan pegawai dalam menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan reliabel. “e-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas sehingga pegawai tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas." ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro melalui keterangan resmi, dikutip Senin 21 Agustus 2023.
Dengan upaya tersebut, pihaknya berharap ASN fokus kepada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas. Deni menyampaikan pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana.
Adapun pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua pekan untuk perjalanan dinas yang tidak terencana. “Dengan sistem ini, pelaksana perjalanan dinas tidak perlu lagi meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas,” ujar Deni.
- ESG: Gambaran Umum, Indikator dan Ruang Lingkup ESG (Part 2 - Habis)
- Tidur Siang Berdampak Pada Perkembangan Kognitif Anak, Ini Penjelasannya!
- Berencana Pindah ke Bali? Berikut 5 Rekomendasi Kawasan Terbaik untuk Tinggal
Menurut Deni, e-Perjadin mendukung penyaluran massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran non tunai. Sistem ini juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.
“Peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini," terang Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
e-Perjadin dianggap mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, nyaman, dan transparan serta menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan.
Data Terpusat
Sebagai informasi, e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. e-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan. Oleh karena itu, maka e-Perjadin sudah siap untuk diimplementasikan.
“Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60%, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%," imbuhnya.
Lebih lanjut, e-Perjadin mampu mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.
Berbasis data analitik, e-Perjadin juga memberikan insight dan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi informasi atau e-audit serta rekam jejak yang tercatat pada sistem.