Kantor Kementerian Keuangan RI di Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Makroekonomi

Kemenkeu Pangkas Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan jadi 10 Persen, Ini Detailnya

  • Tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian & hiburan diturunkan Kemenkeu dari 35% menjadi 10%.

Makroekonomi

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA – Tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan secara umum telah diturunkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, tarif tersebut mencapai level paling tinggi 35%, tetapi kini telah dikurangi menjadi 10%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan penyeragaman tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, yakni makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan sektor pariwisata dan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian. 

Secara umum, lanjut Lydia, pemerintah juga akan memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

"PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan," ujarnya dalam keterangan resmi, pada Rabu, 17 Januari  2024. 

Lydia menjabarkan ragam kesenian dan hiburan yang termasuk di dalamnya ada sebelas macam, antara lain sebagai berikut:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
  3. Kontes kecantikan.
  4. Kontes binaraga.
  5. Pameran.
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
  8. Permainan ketangkasan.
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
  11. Panti pijat dan pijat refleksi.
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.\

Pajak hiburan ditetapkan 40-75%

Kemenkeu juga mengenakan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40% dan batas atas 755. Hal tersebut mempertimbangkan jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omzet usaha.

"Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," jelas Lydia.

Lydia menambahkan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UUHKPD memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan/diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk didalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40-75%.

Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD.