Kemenkeu Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Naik di 2025
- 2025 akan dilakukan penyesuaian HJE rokok dan tidak ada penyesuaian cukai hasil tembakau (CHT).
Nasional
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok baik konvensional dan elektrik akan mengalami kenaikan di 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengakomodasi penyesuaian HJE rokok tersebut. Meskipun Cukai Hasil Tembakau (CHT) tak mengalami kenaikan.
"2025 akan dilakukan penyesuaian HJE rokok dan tidak ada penyesuaian cukai hasil tembakau (CHT), PMK sudah disiapkan dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan) dan diharmonisasi Menkumham minggu ini di keluarkan," katanya dalam APBN KiTa Edisi Desember pada Rabu, 11 Desember 2024.
- Sambangi Kopdar Gojek, Wamenaker Ceritakan Kisah Hidupnya Sebagai Mantan Ojol
- 16 Daftar Promo Makanan Minuman 12.12 Desember 2024
- Cek Harga dan Spek Realme C75, Siap Bersinar di Akhir Tahun
Pada 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) seperti halnya yang terjadi tahun ini. Namun, lebih memilih untuk meningkatkan harga jual eceran, yang tentu akan tetap berdampak pada konsumen akhir.
Askolani mengatakan, penyesuaian HJE mempertimbangkan banyak faktor. Salah satunya mitigasi adanya downtrading rokok yang terjadi di 2024, yang diharapkan akan diminimalkan di 2025. Alasan lainnya kata Asko mempertimbangkan industri, tenaga kerja dan pengawasan rokok ilegal hingga pita cukai.
Anak buah Sri Mulyani mengatakan PMK yang akan dikeluarkan nantinya juga menjadi landasan untuk pengendalian kesehatan yang menjadi program Pemerintah kedepannya.
Perusahaan Rokok Pesan 17 Juta Pita Cukai
Lebih jauh menurut Askolani, sebelum tahun 2025 pemerintah tengah mempersiapkan desain pita cukai. Menurut hitung-hitungannya perusahaan rokok akan memesan sebanyak 15 hingga 17 juta pita cukai di 2025.
"Kami sudah siapkan kontraknya dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menyiapkan sarana prasarana dan bahan baku untuk mencetak pita Cukai 2025 sehingga harapan kita dalam waktu minggu depan kita juga sudah mulai dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi desember ini," lanjutnya
Kata Asko, pada Desember 2024 akan dikebut desain pita cukai untuk dapat dibeli pada Januari 2025 sesuai dengan pola produksi dan juga distribusi yang dilakukan oleh perusahaan rokok di awal tahun.
Sekadar informasi, Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai.
Harga jual eceran minimun yakni serendah-rendahnya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu. Sementara itu, harga jual eceran maksimal adalah setinggi tingginya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu.