Kemenkeu Pastikan Rafael Alun Tak Dapat Uang Pensiun Usai Dipecat
- Sekjen Kemenkeu menyatakan Rafael Alun tidak layak mendapatkan uang pensiunan ASN.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan imbas pemecatan tersebut, maka dipastikan Rafael Alun tidak layak mendapatkan uang pensiunan ASN.
"Ini kan hasilnya rekomendasi pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu ini pelanggaran, dan kategori pelanggaran disiplin berat konsekuensinya dipecat (ASN) dan tidak mendapatkan pensiun," katanya dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Kemenkeu Pada Rabu 8 Maret 2023.
- TikTok Rilis Fitur Baru, Bisa Hasilkan Uang Dari Konten
- Instagram Luncurkan Fitur Gifts Agar Kreator Hasilkan Uang, Mirip TikTok?
- INDEF: Insentif Keluar, RI Masih Impor Komponen Baterai Kendaraan Listrik?
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan Rafael Alun Trisambodo memang telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sehingga hanya menunggu proses administrasi saja.
Tim Khusus
Itjen Kemenkeu telah menyelesaikan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo, untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan. Dalam penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu membentuk 3 tim khusus.
Pertama, tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tugasnya memeriksa laporan dan meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo.
Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Rafael Alun juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
Sementara tim ketiga, yaitu tim investigasi dugaan fraud. Hasilnya terbukti Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Kemudian, ia tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan sebagai ASN.