Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu
Industri

Kemenkeu: Pengenaan Pajak Karbon Masih Menunggu Roadmap

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemerintah hingga saat ini masih menggodok roadmap atau peta jalan untuk menetapkan pajak karbon.
Industri
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemerintah hingga saat ini masih menggodok roadmap atau peta jalan untuk penetapan pajak karbon.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, Kemenkeu belum bisa menentukan apakah penerapan pajak karbon akan dilakukan tahun depan. Pasalnya, Kemenkeu masih menyempurnakan roadmap sebelum menetapkan pajak karbon.

"Pajak karbon sudah kami bicarakan dengan DPR. Kesepakatannya, kami masih menunggu roadmap karena berdampak langsung pada biaya," katanya saat ditemui di ICE BSD dilansir pada Kamis, 13 Juli 2023.

Febrio menambahakan, pemerintah terus menghitung dengan hati-hati seberapa besar penetapan pajak karbon terhadap laju inflasi perekonomian. Untuk menyusun roadmap, Kemenkeu berkolaborasi dengan Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sektor terkait.

Perdagangan Karbon

Adapun pemerintah telah menyelenggarakan perdagangan karbon secara bertahap, dimulai dari sektor energi melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2022.

Di sisi lain Kepala BKF ini mengatakan, dibandingkan pajak karbon. Justru pemerintah melihat peluang memperoleh penerimaan negara dari pasar karbon yang sudah lebih dulu diterapkan di sektor kehutanan. Hal ini dinilai memiliki potensi untuk menghasilkan karbon kredit dari hutan yang bisa dijaga dengan baik.

Dengan demikian, mekanisme insentif melalui pasar karbon yang sudah terbangun ini akan lebih digenjot. Selain itu, mendorong pasar karbon dari sektor kehutanan tidak memerlukan pajak karbon.

Sebelumnya, Pemerintah tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan Pajak Karbon. Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh K/L terkait termasuk Kemenkeu.

Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. 

Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022  namun tertunda hingga sekarang.

Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP. Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.