Petugas PLN Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) sedang melakukan inspeksi harian  pada semua peralatan di GIS Alam Sutera. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Kemenkeu Perkirakan Listrik Subsidi 2022 Jebol, Kemana Saja Larinya?

  • Kementerian keuangan memproyeksikan hingga akhir 2022 subsidi dan kompensasi listrik akan mencapai Rp131.02 triliun. Dalam 5 tahun terakhir angka ini adalah yang terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian keuangan memproyeksikan hingga akhir 2022 subsidi dan kompensasi listrik akan mencapai Rp131,02 triliun, bengkak dari pagu awal Rp100,6 triliun. Dalam 5 tahun terakhir angka ini merupakan yang terbesar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, merinci bengkaknya subsidi dan kompensasi yaitu dibagi sebesar Rp66,47 triliun untuk subsidi dan kompensasi sebesar Rp64,55 triliun.

"Jika tidak diberlakukan penyesuaian tarif untuk golongan nonsubsidi, ini tentunya menimbulkan beban kompensasi. Tahun 2022 saja, beban kompensasi berpeluang menjadi Rp64,55 triliun sehingga subsidi dan kompensasi untuk listrik total 2022 outlook-nya akan berada di Rp131,02 triliun," kata Febrio dalam rapat Panja RAPBN 2023 antara Banggar dengan Kementerian Keuangan dilansir pada Selasa, 13 September 2022.

Menurut Febrio, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi masih dinilai lebih rendah dari harga keekonomian. Hal ini berisiko bagi keuangan negara.

Hingga saat ini pemerintah masih mengamati kebijakan tariff adjustment pelanggan nonsubsidi yang belum dapat sepenuhnya bisa diterapkan. Karena mempertimbangkan perkembangan hingga peluang kondisi perekonomian ke depan.

Febrio menambahkan total kompensasi pada 2017 hingga 2021 yang telah digelontorkan mencapai Rp95,4 triliun. Namun, anggaran itu justru dinikmati oleh industri besar dan rumah tangga mampu.

Kelompok penerima manfaat kompensasi listrik di tahun 2021 paling besar dinikmati oleh industri besar yang mencapai 49,7%, untuk bisnis besar 15%, rumah tangga mampu 32,4% dan 2,9% pemerintah.

Adapun sebaran komposisi penerima manfaat subsidi listrik pada 2021 adalah sebesar 80,9% dinikmati oleh rumah tangga, 3,7% industri, bisnis 7,1%, sosial 7,9%, pemerintah 0,3%, dan lainnya sebesar 0,2%.