Kemenkeu Perkuat Fasilitas Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62/PMK.08/2017 melalui penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 tentang dukungan pengembangan panas bumi.
Nasional
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62/PMK.08/2017 melalui penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 tentang dukungan pengembangan panas bumi.
Perubahan tersebut dilakukan melalui penggunaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI).
Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola fasilitas Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP). Oleh karena itu, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan Dana PISP dalam berbagai aspek sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif serta memenuhi prinsip akuntabel, transparan, terencana, dan berkesinambungan.
- Jasa Marga Buka Akses Keluar Tol Gedebage di KM 149 Ruas Tol Padaleunyi
- Bantu Masyarakat Terbebas dari Rentenir, Ini Kisah Sukses AgenBRILink Asal Lumajang
- Indo Tambangraya Megah Review Laporan Keuangan Kuartal I-2022, Ada Apa?
Dana PISP ini bersifat revolving fund untuk mengatasi tingginya risiko dan biaya di tahap eksplorasi yang selama ini menghambat partisipasi badan usaha dalam pengembangan tenaga panas bumi.
Adapun aspek yang disempurnakan dalam PMK tersebut adalah penguatan dana PISP sebagai platform pendanaan dan pembiayaan yang dapat menyinergikan berbagai sumber pendanaan domestik maupun internasional.
Dengan adanya PMK baru ini, Pemerintah dan badan usaha mendapatkan opsi yang lebih fleksibel dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi panas bumi secara lebih massif, efektif dan terukur.
Penguatan tata kelola fasilitas dana PISP ini juga untuk meningkatkan kontribusi dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui pencapaian target bauran energi nasional, khususnya dari panas bumi.
Peran dan sinergi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI), PT Geo Dipa Energi (GDE), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PII) selaku fiscal agencies Kementerian Keuangan juga diperkuat dalam pengelolaan Dana PISP. Tidak hanya itu, kolaborasi dengan lembaga domestik dan internasional juga ditingkatkan dalam rangka menambah kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan Dana PISP.