Ilustrasi penambangan pasir laut.
Nasional

Kemenkeu Sebut Pasir Laut Bisa Hasilkan Rp2,5 Triliun, Begini Perhitungannya

  • Berdasarkan perhitungan Kemenkeu, dari total 50 juta meter kubik pasir laut, sebanyak 27,5 juta meter kubik untuk keperluan domestik dapat menghasilkan pendapatan sebesar Rp767,25 miliar. Sementara itu, untuk ekspor, 22,5 juta meter kubik pasir laut berpotensi menghasilkan PNBP hingga Rp1,79 triliun.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan pasir laut mencapai Rp2,5 triliun per 50 juta meter kubik. Estimasi ini masih bersifat asumsi kasar karena kebijakan ekspor pasir laut masih dalam proses kajian lebih lanjut.

“Berapa sih sebetulnya (potensi PNBP-nya) ya? Kami pun gak berani ngomong,” terang Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Wawan SunarjoWawan Sunarjo di Serang, Banten, dikutip Jumat, 27 September 2024.

Berdasarkan perhitungan Kemenkeu, dari total 50 juta meter kubik pasir laut, sebanyak 27,5 juta meter kubik untuk keperluan domestik dapat menghasilkan pendapatan sebesar Rp767,25 miliar. 

Sementara itu, untuk ekspor, 22,5 juta meter kubik pasir laut berpotensi menghasilkan PNBP hingga Rp1,79 triliun. Asumsi ini didasarkan pada harga patokan Rp186,000 per meter kubik yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian, potensi total PNBP dari ekspor pasir laut bisa mencapai Rp2,23 triliun.

Regulasi Belum Ditetapkan

Meski demikian, target penerimaan PNBP dari pasir laut untuk tahun 2025 belum ditetapkan, mengingat regulasi baru terkait pemanfaatan pasir laut masih dalam tahap implementasi. 

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, yang mengizinkan kembali ekspor pasir laut setelah sebelumnya sempat dihentikan.

“Pasir laut itu baru ada PP (Peraturan Pemerintah)-nya, sehingga di 2025 belum ada targetnya,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah mewajibkan adanya kajian mendalam terhadap kandungan pasir laut sebelum diekspor. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pasir laut yang diekspor tidak mengandung mineral berharga atau langka yang dapat merugikan negara.

Untuk mendukung kajian ini, akan dibentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Keuangan. Tim ini akan bertugas mengawasi dan mengevaluasi pemanfaatan serta ekspor pasir laut guna memastikan pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah berharap, dengan regulasi yang lebih ketat dan kajian yang komprehensif, ekspor pasir laut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional tanpa merusak ekosistem laut dan lingkungan.

Pengerukan Pasir Laut Rusak Lingkungan

Pengerukan pasir laut memiliki dampak serius terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem laut yang rentan. Aktivitas ini dapat merusak habitat terumbu karang, padang lamun, dan biota laut lainnya yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. 

Selain itu, pengerukan berpotensi menyebabkan erosi pantai dan mengganggu aliran alami sedimen, yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas air dan hilangnya keanekaragaman hayati. Dampak ini tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut untuk kehidupan dan mata pencaharian mereka.

“Penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem laut, menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta memperparah abrasi pantai dan banjir rob,”  tegas Juru Kampanye Laut,  Greenpeace Indonesia, Afdillah, dikutip Mongabay, Jumat, 27 September 2024.