<p>Tampak logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Logo baru yang diluncurkan pada Rabu, 1 Juli 2020 menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kemenkeu Setujui PMN untuk 5 BUMN Senilai Rp29,5 Triliun

  • Kemenkeu baru menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022 untuk lima Badan Umum Milik Negara (BUMN) senilai Rp29,57 triliun.
Nasional
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022 untuk lima Badan Umum Milik Negara (BUMN) senilai Rp29,57 triliun dari total 12 BUMN yang diusulkan.

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan kelima perusahaan pelat merah tersebut yakni Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

"Adapun untuk PMN tahun 2022, dari pertemuan kami dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang baru disetujui adalah lima BUMN," ujar Erick Thohir dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Adapun nilai PMN yang disetujui untuk masing-masing BUMN yakni Hutama Karya Rp23 triliun, Waskita Karya Rp3 triliun, PLN Rp3 triliun, Perumnas Rp1,57 triliun, dan Adhi Karya Rp2 triliun.

Menurut Erick, Kemenkeu memasukkan kelima BUMN tersebut ke dalam klaster infrastruktur. Sementara, untuk BUMN lainnya masih menunggu konfirmasi dari Kemenkeu.

Sebelumnya, Erick Thohir mengusulkan anggaran PMN pada 2022 untuk 12 BUMN senilai total Rp72,44 triliun kepada DPR.

Di samping itu, Erick juga mengajukan PMN Non Tunai sebesar Rp2,6 triliun bagi klaster pangan dan Rp809 miliar bagi klaster industri pertahanan kepada Komisi VI DPR RI.

Menteri BUMN menyampaikan PMN merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.

Menurut dia, suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang. Erick mengatakan hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini atau hampir 81% PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9% untuk restrukturisasi.