Kemenkeu Tambah Kemudahan Impor Barang Untuk Penanganan COVID-19
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan fasilitas kemudahan atas impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020.
Industri
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan fasilitas kemudahan atas impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyebutkan fasilitas yang terdapat dalam PMK tersebut yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), serta pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain itu, terdapat pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan wabah baik untuk komersial maupun non komersial.
“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut, terlampir dalam PMK terbaru ini,” kata Heru di Jakarta, Minggu, 19 April 2020.
Heru mengatakan penambahan fasilitas ini dilakukan lantaran dua skema fasilitas fiskal yang sebelumnya telah diberikan Kemenkeu belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan. Kedua skema ini yaitu PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019.
“Ada kegiatan impor barang untuk penanganan COVID-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” jelas Heru.
Adapun, pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas dalam PMK 34 ini yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Dalam paparannya, cara pengajuan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.
Untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB US$500 tidak perlu mengajukan permohonan tetapi cukup diselesaikan dengan consignment note (CN).
Namun untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah penyelenggara pos atau penerima barang menyampaikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam dokumen CN.
Sedangkan jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB US$500, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai.
Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB USD500 yaitu menggunakan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).
Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, maka untuk kemudahan cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang.
Kemudian apabila barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB.
Jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh BNPB.
“Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini akan semakin menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak terkait untuk pelaksanaan kegiatan impor barang, khususnya untuk barang dalam rangka penanggulangan COVID-19,” Kata Heru. (SKO)