<p>Gedung Kementerian Keuangan/ Sumber: Kemenkeu.go.id</p>
Industri

Kemenkeu: Yang Berpikir PMN Pemborosan Mungkin Masih Ingat Luka Masa Lalu

  • JAKARTA – Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata membantah penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pemborosan. Alih-alih menghamburkan uang negara, Isa menyebut PMN merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional. “Yang berpikir PMN adalah pemborosan barangkali masih teringat luka masa lalu,” kata Isa dalam media briefing secara virtual, […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata membantah penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pemborosan.

Alih-alih menghamburkan uang negara, Isa menyebut PMN merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.

“Yang berpikir PMN adalah pemborosan barangkali masih teringat luka masa lalu,” kata Isa dalam media briefing secara virtual, Jumat 6 November 2020.

Untuk memastikan suntikan PMN tetap akuntabel, pemerintah memiliki sejumlah kriteria bagi BUMN untuk bisa mendapatkann suntikan modal. Isa mengatakan pemerintah telah belajar dari pengalaman di mana dana PMN tidak mampu mendongkrak kinerja BUMN dan akhirnya tidak ada manfaat yang diterima masyarakat.

“Kami kan juga belajar, dulu PMN bisa hilang begitu saja tanpa bisa membuat BUMN survive. Sekarang kita seleksi betul yang layak menerima,” ujarnya.

Bahkan, kriteria BUMN penerima PMN anggaran 2021 dikatakan lebih ketat karena disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah dalam pemulihan ekonomi pascapandemi. Ia mengakui BUMN yang menerima PMN tahun depan merupakan sektor yang paling terdampak krisis tahun ini.

Lebih lanjut Isa menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya melihat potensi proyek yang diusulkan BUMN, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan pendanaan BUMN tersebut.

Jika BUMN dinilai memiliki kapabilitas mendanai atau mengupayakan pembiayaan proyek secara mandiri, maka pemerintah tidak akan menyuntikan PMN.

Sebaliknya, jika proyek yang diajukan potensial sekaligus kemampuan pembiayaan BUMN rendah, maka akan menerima PMN.

“Jadi tidak semua dapat. Banyak yang mengajukan, tapi tidak semudah itu, ini dananya besar, kita pilih-pilih karena pemberian PMN ke BUMN merupakan modalitas pemulihan ekonomi.”

Sebaran PMN 2021

Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021, ada sembilan BUMN dan lembaga yang menerima kucuran dana PMN dengan nominal yang berbeda-beda dengan total nilai Rp41,38 miliar.

Pertama, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) senilai Rp2,25 miliar. Dana ini untuk emndukung penyediaan dana murah jangka panjang kepada penyalur KPR FLPP (porsi pendanaan 25%).

Kedua, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp5 triliun. diperuntukan untuk pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan untuk transsmisi, gardu induk, dan distribusi listrik di pedesaan.

Ketiga, PT Hutama Karya (Persero) yakni Rp6,20 triliun untuk kelanjutan pembangunan tiga ruas jalan tol Trans Sumatera (JTSS). Keempat, PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) sebesar Rp997 miliar untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri Terbatu (KIT) Batang.

Kelima, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC senilai Rp470 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung penyelenggaraan KTT G20 pada 2023 di TanaMori, Labuan Bajo.

Keenam, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yakni Rp2 triliun guna meningkatkan kapasitas usaha dalam menata industri perasuransian dan penjaminan.

Ketujuh, PT PAL Indonesia (Persero) sebesar Rp1,28 triliun untuk mendukung kesiapan fasilitas produksi kapal selam dan pengadaan peralatan pendukung produksi kapal selam.

Kedelapan, PT Pelindo III (Persero) sebesar Rp1,2 triliun untuk pengembangan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Bali Maritime Tourism Hub.

Kesembilan, Indonesia Eximbank yang disuntik Rp5 triliun untuk penyediaan pembiayaan, penjaminan dan asuransi erta penugasan khusus ekspor.