Kemenko Perekonomian: Rencana Kemasan Rokok Polos Ganggu Perekonomian Nasional
- Sejumlah kalangan menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak mengindahkan desakan berbagai pihak untuk mempertimbangkan ulang aturan yang dapat mengancam keberlangsungan perekonomian dan tenaga kerja di Indonesia.
Nasional
JAKARTA – Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terus memicu polemik.
Sejumlah kalangan menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak mengindahkan desakan berbagai pihak untuk mempertimbangkan ulang aturan yang dapat mengancam keberlangsungan perekonomian dan tenaga kerja di Indonesia.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Eko Harjanto, menyoroti bahwa Rancangan Permenkes yang diinisiasi oleh Kemenkes dianggap terlalu ketat, bahkan melebihi standar Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang notabene tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
”Kami menerima banyak keluhan dari asosiasi petani dan industri. Mereka merasa pengaturan yang terlalu ketat justru akan menghambat kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap ekonomi, termasuk pembayaran cukai,” katanya kepada wartawan.
Eko juga mengingatkan bahwa IHT memiliki multiplier effect yang besar, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi terhadap pendapatan negara. “Kami berharap kebijakan yang dihasilkan (untuk IHT) tidak mengekang, melainkan seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan industri,” tambahnya.
Selain itu, Eko menilai pembahasan Rancangan Permenkes perlu melibatkan lebih banyak pihak terkait agar hasil akhirnya tidak merugikan salah satu sektor. “Kami berharap pembahasan ini dilakukan secara inklusif dengan mengundang semua pihak yang terdampak, termasuk asosiasi petani dan industri,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti sikap jajaran Kemenkes yang tampak bersikukuh untuk meloloskan aturan restriktif terhadap IHT melalui Rancangan Permenkes. Padahal, aturan ini memiliki dampak negatif yang signifikan bagi perkonomian dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Kalau Kemenkes masih bersikukuh (untuk menerbitkan Rancangan Permenkes) dengan satu tujuan yaitu untuk kesehatan, tapi tidak mempertimbangkan dampak ekonominya, maka ini bukan keputusan yang bijaksana,” terangnya.
Bahkan, Nurhadi menegaskan sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Rancangan Permenkes ini diputuskan untuk ditunda. Namun, jajaran Kemenkes masih terus mendorong pembahasan aturan ini sehingga kegaduhan terus terjadi.
"Apakah jajaran Kemenkes ini tidak satu komando dengan pimpinannya? Ini harus diklarifikasi oleh jajaran di bawah Menteri Kesehatan," serunya.
Upaya jajaran Kemenkes masih terus mendorong pembahasan Rancangan Permenkes ini terkonfirmasi oleh pernyataan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkes, Sundoyo. Ia menjelaskan Rancangan Permenkes masih berada pada tahap internalisasi di Kemenkes, yang kemudian akan dilanjutkan dengan public hearing dan mendengar masukan dari berbagai pihak terkait di industri tembakau, seperti petani, industri, dan kementerian terkait.