tembakau.jpg
Transportasi dan Logistik

Kemenperin Belum Diajak Diskusi Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok 2025

  • sampai saat ini belum ada bahasan terkait potensi penyesuaian harga jual di level industri dengan Kementerian Keuangan.

Transportasi dan Logistik

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lagi-lagi meminta untuk terus dilibatkan dalam segala kebijakan termasuk terkait keputusan pemerintah untuk tidak akan menaikkan tarif cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 hingga rencana adanya penyesuaian harga jual di level industri.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan, dalam posisi ini Kemenperin memiliki tugas untuk membina industri yang berkaitan dengan produksi CHT. Sehingga keterlibatan Kemenperin disini untuk meminimalisir dampak yang ad, namun dengan catatatn jika komunikasi antar pemerintah dilakukan dengan baik.

"Kemenperin diajak atau tidak kami berharap selalu diajak dalam membahas kebijakan yang berdampak pada produksi industri,"katanya dalam Konpers IKI Edisi September 2024.

Febri menyebut, Kementerian yang digawangi Agus Gumiwang ini juga sadar bahwa tujuan adanya pengaturan CHT ini untuk kesehatan. Namun Febri memberi catatatan,  produksi industri tembakau dan olahan tembakau juga penting karena juga menyangkut banyak tenaga kerja di dalamnya.

Skema Penetapan Harga Jual Eceran Belum Dibahas

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta menegaskan sampai saat ini belum ada bahasan terkait potensi penyesuaian harga jual di level industri dengan Kementerian Keuangan.

"Industri hasil tembakau cukai kalau harga cukai enggak naik tapi harga eceran akan naik kami belum melihat ke sana,"katanya 

Namun Setia menilai, sebenarnya ada dua masalah yang menyelimuti industri CHT di Indonesia. Pertama jika dilihat dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di bulan September 2024 dari sisi pesanan dalam negeri turun namun eskpor rokok naik membantu. Di mana negara yang mendominasi ekspor adalah Filipina, Singapura, Kamboja dan Malaysia. 

Tantangan kedua diakui Setia sebenarnya bukan berasal dari harga eceran tapi bagaimana meminimalisasi hadirnya rokok ilegal karena kecenderungan rokok ilegal naik. 

Setia menjelaskan, selama 2022 rokok ilegal naik sampai 5,5% lalu di 2023 kembali meningkat diangka 6,9%. Sehingga hal ini menjadi fokus kemenperin untuk terus mengawasi industri CHT.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan mencatatkan,  pada periode Juli hingga Agustus, Bea Cukai juga terus lakukan penindakan secara konsisten untuk menekan peredaran rokok ilegal, pada periode tersebut sebanyak 157,5 juta batang rokok ilegal telah berhasil ditindak. 

Penerimaan cukai tercatat mencapai Rp138,4 triliun atau 56,2% dari target APBN. Untuk komoditas cukai hasil tembakau (CHT) tumbuh 4,7% yoy dipengarui oleh kenaikan produksi terutama hasil tembakau golongan II dan III.

Kemudian, komoditas minuman mengandung etil alkohol juga tumbuh 11,9%, hal ini merupakan dampak dari kebijakan kenaikan tarif dan kenaikan poduksi.