irektur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto.
Nasional

Kemenperin Buat Tim Inspeksi Pengendalian Emisi di DKI, Banten, dan Jawa Barat

  • Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.
Nasional
Bintang Surya Laksana

Bintang Surya Laksana

Author

JAKARTA - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pengendalian emisi di sektor industri, terutama dalam menekan polusi udara di Jabodetabek. 

Melansir situs resmi Kemenperin, irektur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, pada 24 Agustus 2023 lalu menyampaikan, “Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya.”

Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Eko memaparkan pihaknya akan segera melakukan sejumlah langkah, seperti inventarisasi seluruh sektor industri pada tiga provinsi wilayah kerja tim inspeksi, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat mengenai jumlah industri yang memiliki pembangkit sendiri.

Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri. 

“Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” tambahnya. 

Eko menyebutkan, Kemenperin secara aktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi yang terdiri dari setidaknya empat upaya yang akan dilakukan. 

“Yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selanjutnya, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki,” tutur Eko.

Upaya yang ketiga adalah melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri. Serta yang keempat adalah melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri. Eko meyakini beberapa upaya tersebut dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.

Kemenperin secara aktif mendorong sektor industri untuk menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam operasinya dengan tujuan mengurangi limbah dan emisi yang dihasilkan selama proses industri. Sebagai contoh, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills telah mengadopsi teknologi modern bernama Circulating Fluidized Bed (CFB) dalam pembangkit listriknya. Dengan ini, pembakaran batubara dalam proses tersebut menjadi lebih efisien dan menghasilkan jumlah yang sangat sedikit dari fly ash dan bottom ash (FABA). 

Keberhasilan ini telah diverifikasi melalui pengujian langsung menggunakan perangkat pemantauan kualitas udara yang terintegrasi dalam sistem informasi digital yang disebut Adaptive Monitoring System (AiMS).