Kemenperin Catat Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Capai 7.197 Ton per Hari
- Distribusi program Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi capai 136.720 ton selama bulan April.
Nasional
JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan distribusi program Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi mencapai 136.720 ton selama April 2022.
Berdasarkan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) per 19 April 2022, distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi bulan ini rata-rata mencapai 7.197 ton per hari.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada para produsen minyak goreng sawit dalam program ini yang terus memacu distribusinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 21 April 2022.
- Pelita Air Buka Penerbangan Komersial, Akankah Nasibnya Sama seperti Merpati dan Garuda?
- Lagi, Perusahaan China Investasi Rp85,7 Triliun Untuk Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
- Waduh, Pertalite Mau Naik Jadi Rp10.650 per Liter? Ini Kata Pengamat
Agus menyatakan, stok Minyak Goreng Curah Bersubsidi di pasar akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yaitu seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Selain itu, Agus menegaskan program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi tidak berkaitan dengan kasus ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu, pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi,” terang Agus.
Dalam menjalankan program Minyak Goreng Curah Bersubsidi, Kemenperin menggandeng sejumlah perusahaan dalam distribusinya. Untuk itu, produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi diwajibkan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai ketentuan.
“Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha,” jelas Menperin.