<p>Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK). / Pixabay</p>
Industri

Kemenperin dan Asosiasi Kompak Tegaskan Produk Air Minum Kemasan di Pasaran Lolos SNI

  • JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menegaskan produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasaran telah sesuai standar mutu yang ditetapkan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menegaskan produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasaran telah sesuai standar mutu yang ditetapkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Juli 2020.

Dalam menentukan SNI, Abdul memastikan Kemenperin telah melalui sejumlah prosedur teknis melalui berbagai stakeholder, antara lain pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen. 

Bahkan, mengacu pada beberapa referensi standar internasional dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.

“Pengujian parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan,” tegas Rochim.

Kontribusi Pasar

Selain standarisasinya yang ketat, industri AMDK berkontribusi cukup signifikan dari kelompok industri minuman ringan, dengan market share mencapai 85%. Adapun, jumlah industri AMDK di Indonesia lebih dari 500 perusahaan, dengan 90% di antaranya merupakan sektor industri kecil menengah (IKM).

Dengan beredarnya isu negatif di media sosial soal kualitas AMDK, Ketua Umum GAPMMI, Adhi S Lukman menyampaikan, “Kami berharap masyarakat bijak terhadap isu-isu mengenai AMDK yang beredar di masyarakat.”

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat menyatakan utilitas industri AMDK menunjukkan perbaikan hingga 80% saat memasuki bulan keempat tahun ini. Sebelumnya, industri AMDK sempat anjlok ke level 50% di tengah kondisi pandemi COVID-19.

“Kami menargetkan pertumbuhan produksi AMDK hingga akhir tahun menjadi maksimal lima persen atau sebesar 29,4 miliar liter,” imbuh Rachmat. (SKO)