<p>Pekerja mengenakan busana formil jas, kemeja, dan berdasi layaknya pekerja kantoran memproduksi tahu di industri rumahan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Foto : Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Kemenperin dan BPOM Kerja Sama Standardisasi 260 Produk Olahan UMKM

  • Kerja sama ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing produk pangan.

Industri

Reza Pahlevi

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam program standardisasi pangan olahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kerja sama ini dilakukan untuk menjamin keamanan pangan, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing produk pangan.

“Jaminan keamanan, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing produk agro merupakan isu penting terkait industri makanan dan minuman yang perlu didukung dengan standardisasi bahan baku, produk, dan proses,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021

Untuk memenuhi standardisasi tersebut, Kemenperin sudah menyediakan Balai Besar Industri Agro (BBIA) di Bogor. Doddy berharap BBIA dapat berbagi ilmu terkait pengujian pangan dengan laboratorium-laboratorium rujukan regional lainnya di Indonesia.

BBIA juga sudah ditetapkan sebagai laboratorium rujukan pengujian mikotoksin dan cemaran logam dalam bahan baku dan bahan antara pangan.

“Dengan dilengkapi personel yang kompeten serta inovasinya dalam pengembangan metode uji, Kemenperin yakin BBIA dapat mendukung regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait jaminan pangan produk pangan yang dihasilkan oleh UMKM,” tambah Doddy.

BBIA akan bekerja sama dengan BPOM dalam hal pengujian pangan sekitar 260 produk UMKM. Adapun, produk-produk tersebut berasal dari tiga jenis produk, yaitu pangan olahan, minuman teh, dan makanan pengganti air susu ibu (MPASI).

Saat ini, BBIA telah mendapatkan akreditasi jasa layanan berbasis ISO 17025, ISO 17065, ISO 17043, ISO 17021, dan ISO 17020 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). (SKO)