Kemenperin Dukung Industri Wajib Serap Susu Lokal, Tapi Kalau Melanggar Takkan Ditegur
- industri pengolahan susu nasional mampu bertumbuh rata-rata 5% per tahun. Sedangkan pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri rata-rata 0,9% per tahun.
Nasional
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung, upaya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul susu.
Menperin menjelaskan, produksi SSDN dalam negeri saat ini memenuhi kebutuhan industri pengolahan susu sebesar 20% atau sekitar 750.000 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 530.000 ton bahan baku susu segar dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak dengan kualitas susu yang memenuhi standar. Sedangkan 80% kebutuhan bahan baku susu masih harus dipenuhi dari impor.
Ia menyebut, industri pengolahan susu nasional mampu bertumbuh rata-rata 5% per tahun. Sedangkan pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri rata-rata 0,9% per tahun. Hal ini menyebabkan sebagian besar kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi oleh impor, karena gap antara bahan baku SSDN dan impor yang semakin besar.
- Paman Birin Menang Prapradilan, KPK Gagal Jerat Gubernur Kalsel
- Catat Jadwalnya! BCA Mau Tebar Dividen Rp6 Triliun
- Genjot Investasi ke Indonesia, Berikut Sederet Rayuan Prabowo Selama Kunjungan ke AS
“Agar gap tersebut tidak semakin besar, kami berharap kepada Kementerian Pertanian sebagai pembina peternak sapi perah untuk dapat melakukan pembinaan dari mulai pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri,” kata Agus pada Selasa, 12 November 2024.
Tak Serap Susu Lokal Ini Upayanya
Ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI Agus menyebut Kemenperin tidak akan mengambil langkah teguran ke perusahaan jika tidak menyerap produksi susu lokal.
"Tidak ada, tapi kami melakukan upaya untuk mempertemukan perusahaan dan peternak sapi perah dan itu Kemenperin tak hanya berhenti di situ jadi akan ada banyak program yang sebenarnya udah dijalankan. Kata kuncinya susu sebagai bahan baku industri harus memenuhi kualitas yang menjadi spesifikasi industri," katanya usai Raker dengan DPR RI Komisi VII pada Selasa, 12 November 2024.
Kemenperin mengaku aktif memfasilitasi industri untuk menyerap bahan baku susu segar yang diperoleh dari peternakan rakyat/koperasi melalui program kemitraan. Antara lain serapan pasokan susu segar melalui kontrak jangka panjang, pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas SSDN, peningkatan sarana/prasarana rantai pasokan berupa cooling system dan digitalisasi Tempat Penerimaan Susu (TPS).
Selanjutnya, Kemenperin telah melakukan program digitalisasi dan peningkatan teknologi pada Tempat Penerimaan Susu (TPS) sebanyak 96 titik di Jawa Barat dan Jawa Timur pada tahun 2022-2024. Program tersebut mendukung upaya peningkatan kualitas susu dari sisi menjaga rantai dingin pasokan, cemaran mikroba, serta kandungan gizi (protein dan lemak) pada susu segar.
Usul Produk Susu Wajib TKDN 40 Persen
Agus mengatakan, Produk susu perlu pengaturan Tingkat Komponen Produk Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Menurutnya jika susu masuk ke produk yang diwajibka TKDN maka ada kewajiban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menyerapnya.
Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) saat ini termasuk ke daftar rencana peningkatan TKDN demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. Agus pun mendorong 1.000 persen upaya pemerintah untuk menyerap susu industri dari supply peternak dalam negeri.