Perajin menyelesaikan pembuatan batik di Sentra Kerajinan Batik Tradisiku,  Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Kemenperin Inisiasi Pemberian 9.000 Sertifikasi TKDN Gratis untuk IKM

  • Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menginisiasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) gratis bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Industri
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menginisiasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) gratis bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). 

Sertifikasi TKDN gratis diberikan dalam upaya membangkitkan gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan dampak pandemi COVID-19.

"Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

Dia mengatakan, sertifikasi gratis tersebut akan diberikan saat perayaan Hari Pelanggan Nasional 4 September 2021 kepada sekitar 9.000 pelaku IKM.

"Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi," katanya.

Agus menegaskan, pihaknya telah menunjuk PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini secara gratis.

"Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021," ujarnya.

Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Nila Kumalasari menjelaskan, pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan.

Beleid itu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa," paparnya.

Dia menambahkan, produk impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog pemerintah akan dilakukan pembekuan penayangan jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen.

"Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju," ungkap Nilawati.

Dengan begitu, kementerian/lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan lagi menggunakan produk impor, melainkan memanfaatkan produk-produk buatan industri dalam negeri.

Adapun dalam program sertifikasi gratis ini, para pelaku IKM perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.

Selanjutnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).