pipa_gas_1721277041.jpg
Energi

Kemenperin Minta Prabowo Sahkan Aturan Harga Gas Industri Domestik

  • Ketika RPP Gas Bumi disahkan sebagai PP, nantinya kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak diperlukan lagi.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

Menurutnya, aturan ini telah rampung dibahas dan bahkan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode sebelumnya. Namun, dengan padatnya kegiatan Presiden Indonesia ke-6 tersebut di akhir masa jabatannya, RPP Gas Bumi belum jadi disahkan.

“RPP Gas untuk kebutuhan dalam negeri di kabinet sebelumnya sudah disetujui dan diputuskan untuk menjadi PP. Cuma, mungkin kami mengerti kesibukan dari Pak Jokowi, sehingga belum sempat membuat RPP tersebut sebagai regulasi,” katanya saat ditemui di Kementerian Perindustrian pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga: Kemenkau Ingatkan Kesehatan APBN, Program HGBT Habiskan Subsidi Rp45 T

Tidak hanya itu, setelah dipresentasikan dalam Rapat Kabinet Paripurna, para peserta rapat, termasuk Prabowo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan pun sudah satu suara soal urgensi harga gas murah untuk pengembangan industri dalam negeri. Dari situ lah Agus optimistis Presiden Indonesia ke-7 tersebut akan mengesahkan RPP Gas Bumi sebagai PP.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menjelaskan, di dalam RPP Gas Bumi diatur pula soal pengolahan gas demi kepentingan sumber energi kelistrikan, tidak hanya soal gas industri.

Sementara itu, ketika RPP Gas Bumi disahkan sebagai PP, nantinya kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak diperlukan lagi. Sebab, semuanya telah diatur secara rinci dalam RPP Gas Bumi. Selain itu, harga gas murah tidak hanya bisa diperoleh oleh sektor industri tertentu saja, melainkan dapat dipukul rata untuk seluruh industri. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan penyesuaian baru terkait regulasi penggunaan gas dan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri.

Baca Juga: Bikin Biaya Bengkak, Kebijakan HGBT Gerus Laba PGN

Revisi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Ini  merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Dalam aturan tersebut mengatur dua hal utama, pertama  pencabutan status 9 (sembilan) industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.

Kedua, penambahan empat industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Adapun empat perusahaan itu adalah PT Indonesia Nippon Steel Pipe, PT Rumah Keramik Indonesia, PT KCC Glass Indonesia, dan Rainbow Tubulars Manufactures.

Sebelumnya, sebanyak 7 sektor penikmat HGBT saat ini terdiri atas sektor industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Seluruhnya mendapatkan pasokan gas di bawah harga pasar yakni US$6 per MMBTU.