Kemenperin Sayangkan Lelang Tekstil Ilegal oleh Bea Cukai
- Juru bicara Kemenperin menyebutkan industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri saat ini menghadapi tantangan yang signifikan akibat perlambatan ekonomi global.
Hukum Bisnis
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang termasuk dalam kategori barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menilai lelang tersebut justru menjadikan legal produk tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan impor ilegal masuk ke pasar dalam negeri.
“Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri,” ujar Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor. Dari penjelasan di sejumlah media massa, diketahui produk TPT yang dilelang antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.
- Jangan Ketinggalan! 3 Fitur Unggulan iOS 17 Ini Harus Diaktifkan di iPhone Anda Sekarang
- Diusut, Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag
- 5 Pertanyaan Penting yang Harus Dijawab Sebelum Membeli Asuransi Jiwa
Menurut Febri, bila melihat ragam produk TPT yang dilelang, maka perlu dilakukan pengecekan kembali apakah barang tersebut merupakan barang impor ilegal.
“Apabila merupakan barang impor ilegal, maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut,” sebut Febri.
Pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/2022 tentang Standardisasi Industri.
Dugaan impor ilegal ini berkaitan dengan lonjakan produk serupa yang telah membanjiri pasar TPT domestik baru-baru ini. Kehadiran produk-produk tersebut telah membahayakan produksi TPT dalam negeri. Oleh karena itu, Febri berpendapat bahwa langkah yang paling sesuai dalam menghadapi produk impor adalah dengan melakukan pemusnahan.
Febri menyebutkan industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri saat ini menghadapi tantangan yang signifikan akibat perlambatan ekonomi global. Survei terbaru mengenai Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan September 2023 menunjukkan bahwa sektor industri tekstil dan pakaian jadi adalah dua subsektor yang mengalami penurunan. Salah satu faktor penyebab penurunan dalam subsektor tersebut adalah melimpahnya barang-barang impor yang beredar di dalam negeri.