<p>Ketua Umum HPRI &amp; Ketua Umum APINDO Haryadi B. Sukamdani</p>
Nasional & Dunia

Kemenperin Setujui Usulan Stimulus Modal dari Apindo

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pemulihan dunia usaha. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, saat ini dunia usaha memerlukan tambahan modal kerja karena selama pandemi COVID-19 terjadi defisit arus kas. “Apindo telah mengusulkan beberapa bentuk stimulus modal kerja untuk dunia usaha, serta mendorong agar stimulus dapat diberikan pada seluruh sektor usaha,” […]

Nasional & Dunia
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam pemulihan dunia usaha. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, saat ini dunia usaha memerlukan tambahan modal kerja karena selama pandemi COVID-19 terjadi defisit arus kas.

“Apindo telah mengusulkan beberapa bentuk stimulus modal kerja untuk dunia usaha, serta mendorong agar stimulus dapat diberikan pada seluruh sektor usaha,” kata dia di Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020.

Sementara itu, Kemenperin tengah menyiapkan rumusan kebijakan pemulihan sektor industri manufaktur, antara lain melalui restrukturisasi kredit, modal kerja, dan biaya energi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai stakeholder, termasuk para pelaku usaha dan asosiasi industri guna bersama-sama mencari formula yang tepat dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif.

“Kami juga aktif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar kebijakan untuk pemulihan sektor industri ini bisa tepat sasaran dan dapat diimplementasikan dengan baik. Upaya ini merupakan prioritas kami dalam menyiapkan industri menghadapi new normal,” ungkap dia.

Dalam kebijakan ini, Kemenperin menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan tersebut. Disebtukan, salah satu kriteria itu, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja.

Saat ini, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massif sekaligus mampu mempertahankan daya beli masyarakat.

Adapun stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur termasuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaku usaha, meliputi sektor riil dan sektor keuangan, mulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menegah, usaha besar, dan koperasi yang terdampak oleh COVID-19.

Selain itu, Kemenperin berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk mengusulkan penghapusan minimum bagi kedua jenis jasa tersebut. Hal ini bertujuan agar industri bisa membayar listrik dan gas sesuai yang dipakai.