Kemenperin Siap Fasilitasi Sertifikat Internasional untuk IKM Pangan
JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap memfasilitasi sertifikat standar internasional untuk setiap pelaku industri kecil dan menengah di bidang pangan. Hal ini bertujuan supaya mereka dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memperluas jangkauan penjualan di kancah internasional. Dirjen Industri Kecil dan Menengah Gati Wibawaningsih pada Sabtu 13 Februari 2021 mengatakan, jika upaya ini karena syarat […]
Nasional & Dunia
JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap memfasilitasi sertifikat standar internasional untuk setiap pelaku industri kecil dan menengah di bidang pangan. Hal ini bertujuan supaya mereka dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memperluas jangkauan penjualan di kancah internasional.
Dirjen Industri Kecil dan Menengah Gati Wibawaningsih pada Sabtu 13 Februari 2021 mengatakan, jika upaya ini karena syarat ekspor produk pangan cukup ketat. “Supaya IKM pangan bisa naik kelas, omzetnya naik, teknologi dan mutunya bagus, serta pasarnya bisa makin luas” ujar Gati.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Menurut Gati, IKM pangan memiliki potensi peran penting untuk memenuhi pasar di dalam dan luar negeri. Karena dari 4.5 juta pelaku IKM di Indonesia 1.6 juta di antaranya ialah IKM pangan.
Pihak Kemenperin selama ini aktif mendorong pelaku IKM pangan dalam pengembangan kualitas sehingga bisa berkompetisi di kanca internasional.
Salah satunya ialah dikeluarkannya sertifikasi sistem pengamanan produk berstandar internasional seperti Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP).
Sebelumnya Dirjen IKMA Kemenperin sempat mengelar webinar yang membahas jaminan keamanan dan mutu IKM pangan di Indonesia.
Melalui webinar itu Gati berharap partisipan dapat menerapkan informasi yang didapat serta menyusun dokumen penting untuk mendapatkan sertifikat HACCP.
Karena para pelaku IKM Pangan dapat menembus pasar internasional dengan mudah jika memiliki sertifikasi tersebut. Karena HACCP dapat menjamin jika produk pangan yang hendak dipasarkan aman untuk dikonsumsi serta terhindar dari kontaminasi bahan-bahan berbahaya.
“Kami juga sudah kerja sama dengan beberapa marketplace dan diaspora di luar negeri. Kita punya potensi besar untuk meningkatkan produk yang masuk ke pasar ekspor,” jelas Gati.
Konsultan HACCP menyebutkan beberapa syarat penting untuk bisa mendapatkan sertifikasi itu. Beberapa diantaranya ialah memiliki izin usaha industri, izin P-IRT/MD, dan sertifikat halal. (Mochammad Ade Pamungkas)