<p>Kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur/ Jiipe.com</p>
Industri

Kemenperin Siapkan Sejumlah Insentif untuk Tarik Investasi

  • JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk menggaet investasi di sektor industri. Spesifiknya, pada industri substitusi impor, industri berorientasi ekspor, industri padat karya, dan industri produk berbasis teknologi tinggi. “Untuk super tax deduction akan diberikan kepada investor yang bersedia terlibat dalam […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk menggaet investasi di sektor industri.

Spesifiknya, pada industri substitusi impor, industri berorientasi ekspor, industri padat karya, dan industri produk berbasis teknologi tinggi.

“Untuk super tax deduction akan diberikan kepada investor yang bersedia terlibat dalam pengembangan kualitas SDM. Hal ini sangat penting karena untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan kompeten,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo, Jumat, 16 Oktober 2020.

Selain menyasar industri di atas, insentif juga diberikan kepada industri pengolahan yang terkena dampak COVID-19. Pemberian insentif ini ditujukan untuk pemulihan dunia usaha di tengah pandemi.

Insentif tersebut antara lain relaksasi pajak impor, pajak penghasilan, restitusi pajak pertambahan nilai, dan keringanan pajak penghasilan bagi badan usaha perorangan. Sejumlah relaksasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Pajak Insentif Wabah Virus Corona.

Tidak hanya insentif, pemerintah juga terus mengupayakan pemulihan industri dalam negeri melalui penerapan aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini guna mendorong penguatan dan pendalaman struktur industri nasional.

“Dari pandemi ini kami menyadari bahwa banyak pohon industri yang belum terisi dengan baik. Inilah peluang substitusi impor untuk mengisi kekosongan guna mewujudkan kemandirian industri nasional,” jelas Dody.

Berbagai kebijakan untuk pemulihan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan mendukung investasi, baik domestik maupun asing.

Tanda-tanda Pemulihan Sektor Industri

Sejalan dengan prediksi pemulihan ekonomi pada 2021, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis kinerja industri manufaktur mampu tumbuh sebesar 4,7-5,5%. Guna mencapai target itu, Agus telah menetapkan target program substitusi impor sebesar 35% pada 2022.

“Target substitusi impor ini diharapkan bukan hanya menyentuh produk saja, tetapi juga menyentuh penggunaan teknologi,” tegas dia.

Merujuk data Prompt Manufacturing Index-Bank Indonesia (PMI-BI) menunjukkan indeks manufaktur Indonesia pada kuartal III-2020 sebesar 44,91%, naik dibanding kuartal II-2020 yakni 28,55%.

Di mana volume produksi meningkat dengan indeks 45,35%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya sebesar 25,36%. Hal ini sejalan dengan meningkatnya permintaan setelah adanya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejak awal Juli 2020.

BI juga mencatat volume pesanan barang input di sektor industri manufaktur meningkat. Posisi itu berada dalam fase ekspansi pada kuartal III-2020. Volume itu memiliki indeks 50,55%, lebih tinggi dibanding kuartal sebelumnya 28,95%.

“Peningkatan ini terjadi di seluruh subsektor industri pengolahan, terutama subsektor industri makanan, minuman dan tembakau.”

Bahkan, jumlah tenaga kerja di sektor industri juga membaik. Meskipun memang masih terkontraksi 41,03% atau lebih tinggi dibandingkan 31,84% pada kuartal II-2020.

Pada kuartal IV-2020, penggunaan tenaga kerja di sektor industri pengolahan diperkirakan melonjak seiring peningkatan volume produksi