Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
Nasional

Kementerian ATR/BPN Utang Bank Dunia Rp5,7 T, Untuk Apa?

  • Kementerian ATR/BPN menerima pinjaman Bank Dunia sebesar US$353 juta untuk mendukung perbaikan pengelolaan tanah dan tata ruang. Dana ini akan digunakan untuk penyusunan RDTR, pemetaan kadaster, pendaftaran tanah ulayat, pemetaan tapal batas, dan pengembangan sistem informasi pertanahan modern.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima penyerahan dana pinjaman dari Bank Dunia sebesar US$353 juta atau setara dengan Rp5,72 triliun (kurs Rp16.200). 

Pinjaman ini separuh dari total US$658 juta atau sekitar Rp10,6 triliun yang diberikan kepada tiga kementerian/lembaga, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan jangka waktu pengembalian selama 5 tahun.

"Kalau ATR/BPN dari itu dapat US$353 juta," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikutip keterangan resmi, di Jakarta, Kamis 9 Januari 2024.

Kementrian ATR/BPN sendiri mengklaim pihaknya akan menggunakan dana pinjaman ini untuk mendukung perbaikan pengelolaan tanah dan tata ruang di Indonesia.

Penggunaan anggaran dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi salah satu fokus untuk memastikan pembangunan di setiap wilayah mengikuti rencana tata ruang yang telah ditetapkan. 

RDTR merupakan alat penting dalam pengelolaan ruang secara terarah, yang bertujuan menciptakan lingkungan lebih tertata dan mengurangi risiko konflik ruang. 

Selain itu, pemetaan kadaster juga menjadi prioritas dalam mendokumentasikan status dan kepemilikan tanah secara rinci. Implementasi kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi sengketa tanah dengan memberikan kejelasan atas hak kepemilikan tanah. 

Anggaran hasil utang tersebut juga dialokasikan untuk pendaftaran tanah ulayat serta mengakomodir hak atas tanah adat agar tercatat secara sah. "Pemetaan dan pendaftaran tanah adat, ulayat supaya tak terjadi masalah. Kemudian sistem informasi pertanahan. Itu aja, kayak gitu-gitulah," tambah Nusron

Di samping itu, pemetaan tapal batas turut menjadi perhatian, baik pada kawasan hutan maupun kawasan transmigrasi. Pemisahan yang jelas antara tanah dan kawasan hutan akan membantu menghindari konflik lahan.

Sedangkan pemetaan tapal batas kawasan transmigrasi dilakukan untuk memastikan setiap lahan digunakan sesuai dengan peruntukannya dan menghindari tumpang tindih lahan

"Terutama untuk pemetaan tanah-tanah yang belum ada petanya. Terutama tapal batas dengan hutan supaya nggak sering tabrakan. Tadi, masuk lagi tapal batas dengan transmigrasi supaya tak bertabrakan dengan lahan transmigrasi," pungkas Nusron.

Kementrian ATR/BPN juga berencana melakukan pengembangan sistem informasi pertanahan yang modern. Sistem ini digadang akan mempercepat administrasi pertanahan, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki akurasi data pertanahan di Indonesia. 

Dengan adanya sistem yang lebih canggih, pemerintah berharap dapat menyelesaikan masalah pertanahan secara lebih efektif dan efisien.