download (1).jpeg
Nasional

Kementerian ATR: Sertifikasi Tanah Wakaf Rampung 2024

  • Hal itu sebagai wujud hadirnya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh rumah ibadah.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mendorong sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah. Hal ini dilakukan agar tanah atau tempat ibadah itu nantinya memiliki kepastian hukum. Program tersebut ditargetkan rampung 2024. 

Pada Kamis 13 Juli 2023, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 12 sertifikat Wakaf di Kalimantan Selatan. Sertifikat tersebut diberikan untuk masjid, mushola dan pondok pesantren di Kota Banjarbaru. 

Hadi mengatakan program tersebut menjadi wujud hadirnya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh rumah ibadah tanpa terkecuali. "Tadi yang kita serahkan simbolik sebanyak 12 sertifikat wakaf, tapi yang kami selesaikan sudah ribuan” ujar Hadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis. 

Penyertifikatan tanah wakaf tersebut menjadi salah satu fokus program dari Kementerian ATR/BPN. Hal itu tak lepas dari masih banyaknya bangunan yang digunakan sebagai masjid, mushola dan pondok pesantren dengan status tanah belum jelas. 

Untuk Semua Agama

Hal itu membuat bangunan tidak memiliki kepastian hukum atau tidak resmi. “Saya berpesan agar tanah wakaf yang belum disertifikatkan untuk segera diajukan,” ujar Hadi.  Tidak hanya rumah ibadah bagi kaum muslim, program ini juga bagi mereka yang beragama lain. 

Hadi Tjahjanto menuturkan rumah ibadah seperti gereja, vihara, dan tempat ibadah lainnya juga dapat didaftarkan ke instansi terkait agar tersertifikasi. “Ini menjadi wujud kehadiran pemerintah bagi warga agar dapat beribadah sesuai agamanya.”

Tanah-tanah wakaf yang ada di Indonesia diharapkan telah selesai disertifikatkan pada tahun 2024. Dengan demikian rumah ibadah dapat terhindar dari praktik mafia tanah yang marak terjadi. “Masyarakat akan dapat beribadah dengan tenang dan nyaman tanpa adanya gangguan terkait status tanah yang digunakan,” tegas Hadi.