Kementerian ESDM Bantah Larang VIVO Jual BBM Lebih Murah
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga pada jenis bahan bakar minyak umum (JBU) termasuk kepada PT Vivo Energy Indonesia.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga pada jenis bahan bakar minyak umum (JBU) termasuk kepada PT Vivo Energy Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji angkat bicara, bahwa hal tersebut seharusnya telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” kata Tutuka dalam keterangan resminya pada Senin, 5 September 2022.
- APPSI: Jika Harga BBM Naik, Bapok Bakal Ikut Melejit hingga 30 Persen
- Sudah Hidup Selama 91 Tahun, Warren Buffett Benci Hari Ulang Tahunnya
- Panen Emas, Emiten Tambang Grup Bakrie Bumi Resources Minerals Kantongi Laba Rp58 Miliar
Berdasarkan Perpres tersebut pemerintah telah menetapkan 3 jenis BBM yang beredar di masyarakat. Pertama Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) di mana BBM ini yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu jenis minyak tanah dan solar.
Kedua jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90. Terakhir Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), BBM di luar JBT dan JBKP.
Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.
Hal ini tertuang dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
berdasarkan hal tersebut pemerintah memiliki wewenang untuk menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Sebelumnya hilangnya Revvo 89 dipasaran menarik spekulasi masyarakat bahwa pemerintah melarang Vivo menjual BBM lebih murah dari Pertamina.