Kementerian ESDM Bongkar Biang Kerok Tarif Listrik Naik
- Hari ini Jumat 1 Juli 2022 PT PLN (Persero) resmi menerapkan tarif listrik untuk daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Kira-kira apa yang melatarbelakangi pemerintah dalam melakukan penyesuaian ini.
Nasional
JAKARTA- Hari ini Jumat 1 Juli 2022 PT PLN (Persero) resmi menerapkan tarif listrik untuk daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Kira-kira apa yang melatarbelakangi pemerintah dalam melakukan penyesuaian ini.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan kenaikan tarif listrik didasarkan pada empat asumsi yaitu inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), harga batu bara serta kurs dolar.
"Didasarkan empat asumsi yaitu inflasi, ICP, harga batu bara dan kurs sehingga harga tarif dasar listrik (TDL) dari 1.447 menjadi 1669 atau sekitar 1700," kata Jisman dalam Webinar Ruang Energi, Kamis 30 Juni 2022.
- 4 Fakta Menarik Jalan Tol Pertama di Kalimantan Ruas Balikpapan-Samarinda
- Bintik Matahari Berukuran 2 Kali Lipat Bumi Sedang Mengarah Tepat ke Kita
- PUPR Bangun Terminal Wisata Terintegrasi Jembatan Gantung Kaca di Bromo-Semeru Rp31 Miliar
Sebelumnya menurut Jisman, asumsi APBN 2022 hanya US$63 per barel namun sekarang telah mencapai di atas US$100 per barel. Lebih lanjut melihat kondisi ini dimungkinkan tarif tenaga listrik akan mengalami perubahan kembali.
Baik harga akan naik atau pun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi ataupun harga acuan dari pada baru bara.
Maka dari itu Jisman mendorong PLN agar terus melakukan langkah-langkah efisiensi baik di administrasi, esepsi, pengendalian penggunaan BBM dan bagaimana listrik ini bisa sustain keterjangkauannya di masyarakat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelanggan golongan rumah tangga 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) akan dikenakan tarif baru. Namun kenaikan tarif tersebut tidak berlaku bagi pelanggan golongan bisnis dan industri.