Ilustrasi pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT)
Energi

Kementerian ESDM dan Kemenperin Tak Senada Terkait Kebijakan TKDN dalam RUU EBET

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampak belum senada terkait kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampak belum senada terkait kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai,  dalam pasal 23 poin 49 yang membahas TKDN, dirasa penting sebagaimana dimaksud ayat 1 dengan mempertimbangkan, ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri.

"Lalu harga energi baru atau energi terbarukan yang tetap kompetitif, dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan energi baru dan energi terbarukan," katanya dalam Raker bersama Komisi VII pada Senin, 20 November 2023.

Perubahan kebijakan TKDN yang lebih fleksibel dinilai cukup mendesak oleh Kementerian ESDM dalam mengakselarasi pengembangan EBT di dalam negeri.

Sedangkan menurut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi justru meminta penyederhanaan poin mengenai pengutamaan produk dan potensi dalam negeri (TKDN) untuk energi baru dan energi terbarukan yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (2a) pada DIM 222-225 dan Pasal 39 ayat (2a) pada DIM 351-354.

“Penyederhanaan itu menjadi pengutamaan produk dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perindustrian, sebab selama ini P3DN atau TKDN diatur oleh Kementerian Perindustrian,” ujarnya dalam agenda yang sama.

Kemenperin dinilai memahami bahwa untuk menjaga ketahanan energi nasional dengan proyek EBT, memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Kebutuhan ini dapat dipenuhi dari pinjaman atau hibah luar negeri dari berbagai lembaga keuangan.