Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Daan Mogot, Jakarta. Korlantas Polri mencatat populasi kendaraan bermotor yang aktif di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya (Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor) per 10 Februari 2023 mencapai 21.755.106 unit dari total 152.565.905 populasi yang ada di Indonesia. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Energi

Kementerian ESDM Desak Aturan Tambahan Dalam Naiknya PBBKB 10 Persen di DKI

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, harus ada aturan turunan imbas dikeluarkannya aturan kenaikan tarif Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta menjadi 10 persen.
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, harus ada aturan turunan imbas dikeluarkannya aturan kenaikan tarif Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta menjadi 10 persen.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, dalam peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan PJ Gubernur DKI Jakarta belum diberikan kriteria Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dikenakan pajak 10%.

"Harus ada kriterianya, yang 10 persen itu apa. Ini enggak ada. Jadi petunjuk teknis dari UU atau aturan turunan itu yang menurut saya diperlukan sebetulnya,"kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM pada Selasa, 30 Januari 2024

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Pasal 23 beleid tersebut mengungkapkan, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Selanjutnya, Pasal 24 Ayat (1) menerangkan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Sementara Ayat (2) menyebut bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi atau lebih rendah.

Ketentuan itu mengubah Perda Nomor 6/2010. Pada Pasal 7 Ayat (1) peraturan tersebut berbunyi, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5%.
Tutuka menyebut tak ada komunikasi dalam perumusan kenaikan tarif PBBKB ini dengan Pemda terkait. Sehingga Kementerian ESDM mengambil sikap untuk menyampaikan kendala yang ada ke  Kemendagri dan Kementerian Keuangan, pasalnya berhubungan dengan mendistribusikan BBM.

Dengan begitu, Kementerian ESDM meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya untuk mengkaji peraturan kenaikan pajak tersebut dengan cermat bagaimana implementasinya.