<p>Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) / Esdm.go.id</p>
Nasional

Kementerian ESDM Evaluasi 8 Titik Lapangan Panas Bumi

  • Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi berencana membentuk tim yang terdiri atas Badan Geologi, Ditjen EBTKE, dan Tenaga Ahli Menteri ESDM yang akan bersinergi untuk menilai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan kegiatan evaluasi terhadap delapan lapangan panas bumi yang tersebar di Indonesia. Proses penentuan lokasi evaluasi berdasarkan data dari Badan Geologi.

Kedelapan lapangan panas bumi tersebut antara lain lapangan Cisolok di Kabupaten Sukabumi, lapangan Jailolo di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, lapangan Bittuang Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Selain itu ada lapangan Nage di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan lapangan Ciremai yang terletak di Kabupaten Kuningan, Jabar.

Lalu lapangan Marana di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah dan lapangan Gunung Endut di Kabupaten Lebak, Banten. Yang terakhir lapangan Sembalun di daerah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, lapangan Cikakak 1 dan Cikakak 2 sebagai bagian dari lapangan Cisolok akan menjadi tahap awal kegiatan evaluasi. Ia menyoroti proses pelaksanaan evaluasi dengan memperhitungkan potensi risiko dan mitigasi.

“Potensi kendala yang mesti diantisipasi antara lain kekurangan data. Kemudian belum tersedianya peralatan atau perangkat lunak yang dibutuhkan. Terakhir perubahan lokasi lapangan panas bumi, dampak COVID-19 serta pendanaan,” ujarnya melalui keterangan pers, Jumat 16 Oktober 2020.

SDM Terbatas

Dadan menyampaikan, yang menjadi perhatiannya juga soal kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang masih terbatas. Ia mengimbau diadakan penambahan tenaga ahli yang kompeten pada Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE).

Direktorat Jenderal EBTKE berencana membentuk tim yang terdiri atas Badan Geologi, Ditjen EBTKE, dan Tenaga Ahli Menteri ESDM. Mereka akan bersinergi untuk menilai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Saat ini, BLU P3TKEBTKE tengah melakukan peer review terhadap usulan rencana survei. Kemudian, peer reveiew data hasil penyelidikan terperinci, hingga model konseptual pada delapan lokasi tersebut. Tak hanya itu, tim tersebut juga akan menentukan titik bor sumur ekplorasi dari hasil peer review pada tiap-tiap lokasi. (SKO)