pajak karbon ilustrasi.jpg
Pasar Modal

Kementerian ESDM : Implementasi Pasar Karbon Tunggu Ekonomi Membaik

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa pelaksanaan pasar karbon belum bisa dilakukan karena kondisi perekonomian yang belum stabil akibat hantaman pandemi COVID-19.

Pasar Modal

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa pelaksanaan pasar karbon belum bisa dilakukan karena kondisi perekonomian yang belum stabil akibat hantaman pandemi COVID-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan pemerintah sudah menyiapkan regulasi, sehingga pasar karbon bisa segera diimplementasikan.

"Hal ini sudah dilakukan sejak 2020 lalu melalui uji coba beberapa pembangkit dan besok lusa mungkin jika perekonomian makin membaik, karbon ini akan segera diimplementasikan," kata Rida dalam acara Indonesia Sustainbale Energy Week 2022 pada Senin, 10 Oktober 2022.

Padahal penyelenggaraan bursa karbon merupakan salah satu upaya menuju energi bersih dan mengejar target net zero emission (NZE) pada 2060. Selain itu salah satu kendala dari penerapan pasar karbon ialah kondisi keuangan negara atau APBN yang dinilai belum kuat menopang perdagangan karbon di dalam negeri.

Pemerintah menawarkan dua skema dalam implementasi pajak karbon, yakni perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).

Untuk skema cap and trade, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap atau batas yang ditentukan diwajibkan membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari entitas lain yang emisinya di bawah batas. Opsi lainnya, bisa juga dengan membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

Adapun untuk skema cap and tax berlaku bagi para entitas atau perusahaan yang tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan. Sisa emisi yang melebihi batas tadi akan dikenakan pajak karbon.

Sebelumnya pengimplementasian pajak karbon ini sudah digaungkan pemerintah. Namun sayangnya tarik ulur implementasiannya tak kunjung dilakukan.

Mulanya implementasi pajak karbon ini akan dilaksanakan pada 1 April 2022. Namun tertunda tiga bulan hingga awal Juli 2022, untuk ketiga kalinya rencana itu kembali ditunda hingga sekarang.