Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Daan Mogot, Jakarta. Korlantas Polri mencatat populasi kendaraan bermotor yang aktif di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya (Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor) per 10 Februari 2023 mencapai 21.755.106 unit dari total 152.565.905 populasi yang ada di Indonesia. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Energi

Kementerian ESDM Minta Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Ditunda

  • Masalah lapangan yang akan terjadi jika PBBKB khususnya di DKI Jakarta dimplemantasikan banyak Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri untuk dampak kenaikan ini, masalah teknis pengisian menjadi kendala.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta implementasi kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di DKI Jakarta dari sebelumnya 5 persen menjadi 10 persen ditunda.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, setidaknya, penundaan tersebut hingga masa Pemilu Presiden RI pada 14 Februari 2024. Pasalnya kenaikkan PBBKB di DKI Jakarta berimbas pada berbagai permasalahan yang bisa timbul di lapangan.

"Jadi kami betul-betul, dan kami siap memberikan saran-saran apa yang mungkin timbul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat betul implikasinya karena kita juga mendekati tanggal 14 Februari." kata Tutuka dikutip pada Rabu, 31 Januari 2024.

Menurut Tutuka, masalah lapangan yang akan terjadi jika PBBKB khususnya di DKI Jakarta dimplemantasikan banyak Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri untuk dampak kenaikan ini, masalah teknis pengisian menjadi kendala.

Kedua terdapat permasalahan sosial yang mana kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta tersebut belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang saat ini berbeda-beda di setiap daerah.

Tutuka mengatakan kebijakan itu belum tersosialisasikan dengan baik ke PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang bertanggung jawab atas tata niaga produk hilir migas termasuk bahan bakar minyak.

Terakhir, Tutuka menilai bahwa terdapat perbedaan nantinya pada wajib pajak dengan wajib pungut berbeda dengan Undang-undang yang berlaku saat ini. Dengan begitu, Tutuka mengatakan implikasi di lapangan harus dicermati betul-betul.

Akankah Harga BBM DKI Naik?

Terkait hal ini Tutuka menjawab, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta menjadi 10 persen bisa berdampak pada naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi.

Tutuka meyakinkan bahwa kenaikan harga BBM non subsidi akan berpengaruh meskipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.

"Ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Tentunya badan usaha niaga akan meningkatkan BBM-nya karena margin mereka akan tergerus dengan margin pajak, sehingga kemungkinan terjadi itu dan akan menimbulkan kenaikan harga di masyarakat dan tentunya akan berakibat ke inflasi dan seterusnya,"kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM pada Selasa, 30 Januari 2024.