Kementerian ESDM Optimistis Revisi PP Kebijakan Energi Nasional Rampung Juni 2024
- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) akan berfungsi sebagai payung hukum untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Kebijakan Energi Nasional segera diselesaikan paling lambat Juni 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) akan berfungsi sebagai payung hukum untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional.
"RPP KEN ini kita harapkan selesai di bulan Juni. Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut," tegas Arifin yang juga Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) saat memimpin sidang DEN Pertama Tahun 2024 melalui konferensi video, pada Rabu, 10 Januari 2024.
- Jual Kalung RIIZE Seharga Rp900 Ribuan, SM Entertainment Banjir Hujatan
- Diancam, Houthi Makin Menggila di Laut Merah
- OJK Optimis Penyaluran Kredit 2024 Bisa Tumbuh Double Digit
Asal tahu saja RPP KEN memiliki peran sebagai landasan hukum untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional. RPP ini mencakup berbagai aspek terkait energi nasional, termasuk bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, dan kebijakan impor energi.
Arifin menyebut proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Namun, hingga saat ini, RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Anggota DEN Musri Mawaleda menjelaskan sampai dengan Desember 2023, (DEN) sudah menyelesaikan finalisasi Panitia Antar Kementerian, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi dengan Kemenkumham.
“Konsultasi dengan DPR telah dilakukan sebanyak dua kali dalam bentuk FGD, sedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham sampai saat ini masih berlangsung, tinggal menunggu tahapan pleno dari Kemenkumham," ujarnya.
Perlu dicatat bahwa Kementerian ESDM serta Direktorat Energi Baru, Terbarukan, dan DEN sedang mengembangkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2014 mengenai KEN, sejalan dengan upaya mencapai target emisi nol bersih atau net zero emission (NZE) pada tahun 2060.
Salah satu aspek yang menjadi fokus dalam revisi kebijakan ini adalah percepatan target operasional pembangkit listrik, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2032, menggantikan target sebelumnya pada tahun 2039. Hal ini merupakan bagian dari kerangka peta jalan NZE yang tengah dikembangkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan revisi beleid tersebut diharapkan bakal mengakomodasi berbagai keperluan pemerintah untuk mencapai target nol emisi karbon.
"Revisi KEN untuk menjawab dan menyusun langkah apa yang diperlukan, sehingga target NZE bisa kita lakukan bersama dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip bahwa [revisi KEN] tidak mengganggu pembangunan yang sekarang sedang berjalan," ujar Dadan.