Kementerian ESDM Pastikan Persetujuan RKAB Transparan dan Sesuai Regulasi
- Melalui digitalisasi sistem e-RKAB, persetujuan RKAB tahap operasi produksi kini diberikan untuk jangka waktu tiga tahun.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dirjen Minerba, Tri Winarno mengungkapkan, perbaikan regulasi dan pengelolaan sektor minerba bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu mendukung keberlanjutan usaha tambang, dan memastikan manfaat optimal bagi masyarakat serta perekonomian nasional.
"Salah satu tugas tersebut adalah penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor mineral dan batubara, yang dilakukan secara transparan dan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance)," katanya dalam keterangan resmi pada Jumat, 27 Desember 2024.
- TOWR Ditunda Rights Issue, Ini Alasannya
- Tantangan Era Kecerdasan Buatan di Kepemimpinan Prabowo
- Catat! Ini Aturan Bagasi di Kereta Api
Melalui digitalisasi sistem e-RKAB, persetujuan RKAB tahap operasi produksi kini diberikan untuk jangka waktu tiga tahun. Sistem ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB. Kebijakan ini juga disempurnakan melalui Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024, yang memberikan kemudahan dalam proses penyusunan dan perubahan studi kelayakan.
Pendelegasian Wewenang yang Tepat
Kewenangan penerbitan RKAB didelegasikan oleh Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) atau pejabat terkait, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelimpahan ini dilakukan melalui mekanisme atribusi, delegasi, atau mandat, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Pendelegasian ini dianggap sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, di mana peraturan setingkat menteri cukup untuk mengatur tata kelola teknis seperti penerbitan RKAB. Pendelegasian langsung melalui PP atau Peraturan Presiden justru dapat melampaui wewenang materi yang diatur di tingkat tersebut.
Evaluasi dan Transparansi Perizinan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba melaporkan bahwa hingga 26 Desember 2024, sebanyak 830 permohonan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026 telah diproses. Dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan. Untuk komoditas batubara, 927 perizinan telah selesai diproses dengan 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 dalam evaluasi.
Komoditas yang disetujui meliputi nikel, timah, bauksit, galena, emas, besi, tembaga, dan lainnya. Semua proses evaluasi dilakukan secara teliti dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Peningkatan Tata Kelola Sektor Pertambangan
Kementerian ESDM terus berupaya meningkatkan tata kelola sektor minerba dengan mengintegrasikan sistem digital. Salah satu langkah strategis adalah pengembangan Sistem Informasi Mineral Batubara (SIMBARA), yang melibatkan kerja sama lintas kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Sistem ini mencakup proses pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari identitas wajib pajak hingga tata niaga dan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, Kementerian ESDM tengah menyelesaikan sistem digital terpadu Minerba One, yang akan diluncurkan pada awal 2025. Sistem ini diharapkan dapat menyatukan berbagai proses mulai dari pendataan hingga pengawasan secara digital.