Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Triwulan I 2024 Tidak Naik
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 akan tetap stabil tanpa perubahan.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 akan tetap stabil tanpa perubahan.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam sektor ketenagalistrikan untuk mempertahankan daya saing pelaku usaha, memelihara daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dalam keterangan resmi, pada Rabu, 27 Desember 2023.
- Libur Natal dan Tahun Baru Sumbang Pendapatan Rp120 Triliun ke Ekonomi Indonesia
- Kota di China Mulai Setop Industri Berat untuk Tekan Polusi
- Bank Muamalat Wujudkan Inovasi Canggih dalam Layanan dan Operasional
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar US$ 86,49 per barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.