Kementerian ESDM Patok Harga Batu Bara Acuan September 2023 Jadi US$133,13 per ton
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk September 2023.
Energi
JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk September 2023.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 290.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Agustus tahun 2023 tertanggal 14 September 2023.
Berdasarkan Kepmen tersebut Pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori, untuk HBA dengan kesataran kalori 6.322 kcal per kg GAR, total moisture 12,26%, sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94% berada di harga US$133,13 per ton atau mengalami penurunan dari Agustus 2023.
- Tingkatkan SDM Industri Manufaktur, Kemenperin Teken Kerja Sama dengan Korea Selatan
- Adu Mekanik Xiaomi 13 VS iPhone 15! Sama-sama Canggih, Mana yang Lebih Baik?
- Apakah Teknologi IoT Dapat Hapuskan Sejumlah Profesi? Simak Penjelasannya
Sedangkan untuk HBA I dengan kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal per kg GAR, total moisture 21,32%, sulphur 0,75%, dan Ash 6,04 persen berada di harga US$89,11 per ton.
Kemudian, untuk HBA II dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 persen, sulphur 0,23 persen, dan Ash 3,90 persen berada di harga US$53,83 per ton atau turun kembali dibandingkan bulan Agustus 2023 yang berada di harga US$57,38. Terakhir, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 persen, sulphur 0,24 persen, dan Ash 3,88 persen berada di harga US$31,82 per ton.
Adapun HBA yang ditetapkn pemerintah melalui Kementerian ESDM, nantinya diperuntukan untuk harga jual batu bara guna penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
HBA ini digunakan untuk patokan harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri selain industri pengolahan dan pemurnian mineral logam.
Penetapan formula HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan HBA yang diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.