<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Kementerian ESDM Perbaiki Syarat dan Ketentuan Lelang, Simak Daftar 6 Penawaran WK Migas Tahap I 2021

  • JAKARTA – Pemerintah mengumumkan penawaran Wilayah Kerja (WK) migas tahap I tahun ini. Dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan enam WK, terdiri dari empat WK melalui penawaran langsung dan dua WK melalui lelang reguler. Pertama, area kerja South CPP di Riau dengan luas 5.446 km2, dengan satu wilayah eksplorasi. Komitmen […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan penawaran Wilayah Kerja (WK) migas tahap I tahun ini.

Dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menawarkan enam WK, terdiri dari empat WK melalui penawaran langsung dan dua WK melalui lelang reguler.

Pertama, area kerja South CPP di Riau dengan luas 5.446 km2, dengan satu wilayah eksplorasi. Komitmen minimal melaksanakan seismik 2D sedalam 500 km dan seismik 3D sedalam 50 km2.

Kedua, area kerja Sumbagsel di Sumatera Selatan seluas 1.751 km2 dengan satu wilayah eksplorasi. Ketiga, area kerja Rangkas di Banten dan Jawa Barat seluas 3.969 km2 dengan seismik 2D sedalam 300 km.

Penawaran langsung keempat, yakni area kerja Liman di Jawa Timur seluas 3.135 km2 dengan seismik 2D sedalam 400 km.

Adapun dua WK melalui lelang reguler, yaitu Merangin III di Sumatera Selatan dan Jambi seluas 1.488 km2 dengan satu wilayah eksplorasi. Selain itu, Kangean Utara di Jawa Timur seluas 4.679 km2 juga dengan satu wilayah eksplorasi.

Untuk jadwal penawaran langsung, akses bid dokumen dilakukan mulai hari ini hingga 28 Juli 2021. Kemudian penyerahan dokumen partisipasi dimulai 28 Juli 2021 – 30 Juli 2021.

Sementara untuk lelang reguler, jadwal akses bid dokumen mulai 17 Juni 2021 – 12 Oktober 2021. Dilanjutkan penyerahan dokumen partisipasi pada 12 Oktober 2021 – 14 Oktober 2021.

Perbaiki Syarat dan Ketentuan

Kementerian ESDM melalui laman resminya menyebut, pihaknya telah memperbaiki syarat dan ketentuan, seperti peningkatan bagi hasil kontraktor dengan memperhitungkan faktor risiko blok, open bid signature bonus, dan FTP sebesar 10%.

Selain itu, penerapan harga DMO diberikan 100% selama masa kontrak, fleksibilitas skema Kontrak Kerja Sama (cost recovery atau gross split), ketentuan pelepasan baru atau dengan kata lain tidak ada kewajiban pelepasan sebagian wilayah pada tahun ke-3 kontrak, serta akses data melalui mekanisme keanggotaan Migas Data Repository (MDR).

Terkait hal ini, perusahaan yang akan mengikuti lelang harus memenuhi persyaratan komitmen pasti minimal 3 tahun, mampu memenuhi syarat dan ketentuan wilayah kerja tender, serta memiliki kinerja dan rekam jejak yang baik untuk mengikuti putaran pertama.

Perusahaan yang berminat dapat mendaftar dan mengakses dokumen penawaran melalui laman e-tender di https://esdm.go.id/wkmigas. (RCS)