Petugas PLN Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) sedang melakukan inspeksi harian  pada semua peralatan di GIS Alam Sutera. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Kementerian ESDM Putuskan Tarif Listrik Non Subsidi Tak Naik Sampai Juni 2023

  • Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode April hingga Juni untuk 13 pelanggan non subsidi PLN. Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode April hingga Juni untuk 13 pelanggan non subsidi PLN. Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, adanya keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal I 2023 yang ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," ujar Jisman dilansir pada Jumat, 31 Maret 2023.

Menurut Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 US$/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).

Hal ini juga berlaku pada tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.