Nasional

Kementerian ESDM Rancang 8 Strategi Pengelolaan Minerba

  • JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pengelolaan komoditas mineral dan batu bara (minerba) harus mengikuti aturan pertambangan yang berlaku. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan, pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pengelolaan komoditas mineral dan batu bara (minerba) harus mengikuti aturan pertambangan yang berlaku.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan, pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, ketersediaan sarana dan prasarana, dan lainnya.

“Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan sebagai satu bentuk rumah di mana baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya,” ujar Wafid, dalam keterangan resmi, Jumat, 12 Februari 2021.

Saat ini, pengembangan industri pertambangan membutuhkan strategi khusus agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman. Pasalnya, belakangan ini berbagai aspek seperti isu lingkungan menjadi sangat berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Kementerian ESDM pun mempersiapkan delapan strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan. Nantinya, kedelapan strategi ini diharapkan bisa menjamin pengelolaan minerba secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan.

“Selain itu juga menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha,” ucap Wafid.

Berikut delapan strategi yang dirancang Kementerian ESDM untuk pengelolaan minerba.

  1. Iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karateristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha.
  2. Kaidah pertambangan yang baik.
  3. Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional.
  4. Penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri.
  5. Adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi.
  6. Peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi.
  7. Penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8. Dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.