Kementerian ESDM Sebut Ada 20 Cekungan Migas Dengan Potensi Penyimpanan Karbon
- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan ada sebanyak 20 cekungan migas yang bepotensi besar sebagai penyimpanan karbon.
Energi
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan ada sebanyak 20 cekungan migas yang bepotensi besar sebagai penyimpanan karbon.
Tutuka menjelaskan bahwa angka tersebut didapatkan berdasarkan hasil penelitian di 20 cekungan migas yang berproduksi di Indonesia, baik pada saline aquifer maupun pada depleted oil and gas reservoir.
"Dari penelitian tim LEMIGAS Ditjen Migas, didaptkan data potensi besar penyimpanan karbon saline aquifer sebesar 572,77 giga ton, kemudian potensi depleted oil & gas reservoirs sebesar 4.85 giga ton," ujarnya dilansir Kamis, 22 Februari 2024.
- IHSG Sesi I Turun Tipis, Saham ACES hingga EXCL Top Gainers LQ45
- Penetapan Awal Ramadan 2024 oleh NU, Pemerintah, dan Muhammadiyah
- EV 4 Wheels Makin Beragam, PLN Sediakan Layanan Home Charging Bagi Pembeli Mobil Listrik Chery
Angka tersebut, kata Tutuka, masih dalam rentang penelitian yang disampaikan lembaga lain. Seperti lebih besar apabila dibandingkan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Rystad Energy dengan potensi sebesar 400 giga ton. Dan masih lebih kecil apabila dibandingkan dengan perhitungan lembaga lainnya.
Tentunya potensi penyimpanan karbon di Indonesia masih sangat besar, lanjut Tutuka, mengingat saat ini di Indonesia memiliki 128 cekungan migas, dan yang sudah diteliti baru 20 cekungan yang berproduksi.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, dimungkinkan untuk terjadinya karbon cross border.
Dalam baleid tersebut dikatakan skema penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS), di mana wilayah kerja dilaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan kegiatan penyelenggaraan CCS.
Namun, dalam skema karbon cross border, urainya, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama dilakukan adalah adanya MoU antar negara, atau bilateral.
Lalu baru dilanjutkan kepada turunannya kerja sama B to B (Business to Business). Kemudian diatur pula emitter penghasil carbon yang akan menyimpan emisinya di indonesia ini harus mempunyai investasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia.
Adapun potensi penyimpanan karbon saline aquifer berada pada cekungan sebagai berikut:
1. Cekungan North East Java sebesar 100,83 giga ton;
2. Tarakan 91,92 giga ton;
3. North Sumatera 53,34 giga ton;
4. Makassar Strait 50,7 giga ton;
5. Central Sumatera 43,54 giga ton;
6. Kutai 43 giga ton;
7. Banggai 40,31 giga ton;
8. South Sumatera 39,69 giga ton;
9. Kendeng 30,64 giga ton;
10. West Natuna 13,15 giga ton;
11. Barito 12,05 giga ton;
12. Seram 11,58 giga ton;
13. Pasir 10,36 giga ton;
14. Salawati 8,75 giga ton;
15. West Java 7,22 giga ton;
16. Sunda Asri 6,52 giga ton;
17. Sengkang 4,31 giga ton;
18. Bintuni 2,13 giga ton;
19. North Serayu 1,55 giga ton; dan
20. Bawean 1,16 giga ton.