Kementerian ESDM Sebut Sepanjang 2023 Ada 5 Pembangunan Smelter
- Direncanakan akan kembali dibangun sebanyak 11 smelter yang terdiri dari 2 smelter nikel, 7 bauksit, 1 besi dan 1 smelter tembaga sehingga total smelter mineral yang terbangun menjadi 16 smelter.
Energi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, sepanjang tahun 2023 tercatat 5 fasilitas pemurnian (smelter) terintegrasi selesai dibangun.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswanto mengatakan, pembangunan fasilitas pemurnian mineral sampai dengan akhir tahun 2023 telah tercapai sebanyak 5 unit dari target yang ditetapkan sebanyak 7 unit smelter terintegrasi.
Sebanyak lima smelter yang telah selesai masa pembangunan yakni, smelter PT Aneka Tambang di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan, PT Wanatiara Persada di Maluku Utara, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dan smelter PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara.
- Dorong Kemajuan Bisnis, Bank Neo Commerce Buka Sayap dengan Ekspansi Perkantoran
- Kembangkan AI dan Cloud, Vodafone Injeksikan Rp23,3 Triliun ke Microsoft
- China Miliki 5 Juta Paten dan Pegang 46,15 Juta Merek Dagang
"Pembangunan fasilitas pemurnian mineral yang terintegrasi yang sudah terbangun 100 persen ada 5 smelter dan ada dua proyek smelter yang saat ini progressnya sudah di atas 90 persen, yakni smelter PT Antam (proyek P3FH) di Maluku Utara," katanya dalam Konpers capaian kinerja 2023 dan rencana kinerja 2024 Kementerian ESDM dilansir Rabu, 17 Januari 2024.
Ke depan direncanakan akan kembali dibangun sebanyak 11 smelter yang terdiri dari 2 smelter nikel, 7 bauksit, 1 besi dan 1 smelter tembaga sehingga total smelter mineral yang terbangun menjadi 16 smelter.
Ada satu smelter nikel yang perlu diselesaikan dan 6 smelter bauksit yang progress pembangunannya antara 30-60% dan satu smelter besi dengan progress 90% yang harus diselesaikan, dan satu smelter juga tembaga yang masih dalam penyelesaian. Di mana ada dua proyek besar di Gresik dan Nusa Tenggara Barat.
Sekedar informasi, pembangunan fasilitas pengolahan mineral atau smelter merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) yang wajib ditaati dan dilaksanakan. Bahan mentah mineral diolah di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.