Kementerian ESDM Tegaskan Perusahaan Tambang Indonesia akan Didenda Jika Telat Bangun Smelter
- Pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) ini harus rampung Juni 2023.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah dengan tegas akan memberikan denda kepada badan usaha yang terlambat melakukan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang rampung Juni 2023.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada 10 Juni 2023.
"Pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada tanggal 10 Juni 2023 sesuai Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 170A. Batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun dinyatakan dalam Undang-undang Minerba yang telah diterbitkan," Kata Arifin dalam RDP dengan Komisi VII pada Rabu, 24 Mei 2023.
- Bukalapak (BUKA) Akan Laksanakan Private Placement, Terbitkan 4,01 Miliar Saham
- Operasi Rusia untuk Pembersihan Belgorod Selesai
- Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun 5,16 Persen pada April 2023
Arifin memastikan pembangunan smelter dapat diselesaikan, perlu adanya payung hukum yang dapat menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu. Kemudian, perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan.
Nantinya pemberian sanksi keterlambatan fasilitas pemurnian mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Sanksi Pertama, penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (Escrow account).
Kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19. Ketiga, pemegang IUP atau IUPK yang melakukan ekspor periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Berikut, denda administratif memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi berdasarkan laporan Verifikator Independen, dengan rumusan sebagai berikut:
Denda = ((90% - A - B)/90%) x 20% x C
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi
B = total bobot yang terdampak Covid-19 sesuai hasil verifikasi
C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan