Kementerian ESDM Tengah Siapkan 7 Aturan Turunan Perpres EBT
- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tengah mempersiapkan tujuh aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) terkait Penyediaan Tenaga Listrik.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tengah mempersiapkan tujuh aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) terkait Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna menjelaskan, ini merupakan salah satu upaya dalam mempercepat implementasi pengembangan EBT di sektor energi.
"Sudah diidentifikasi ada tujuh regulasi turunan yang harus kita siapkan dan jadi kewajiban Kementerian ESDM, dan ada kewajiban kementerian dan lembaga (K/L) lain," katanya saat virtual media briefing Kamis, 6 Oktober 2022.
- Tuai Hasil Positif, Merger BUMN Pelindo Catat Penghematan hingga Rp500 Miliar
- Gazprom Nyatakan Siap Melanjutkan Ekspor Gas ke Italia Melalui Austria
- 2022 Akan Berakhir, Begini Cara Menghemat Banyak Uang Sampai Akhir Tahun
Feby merinci lebih lanjut, ada empat peraturan menteri (Permen) ESDM. Pertama, Permen ESDM tentang pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL). Kedua, Permen ESDM tentang harga pembelian listrik EBT.
Lalu ketiga ada Permen ESDM mekanisme penugasan dari menteri kepada PT PLN (Persero)t erkait pembelian tenaga listrik yang seluruh atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah. Terakhir Permen ESDM tentang dukungan pengembangan panas bumi untuk menambah data PSP dan PSPE.
Sementara untuk keputusan menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan dari Perpres No 112 Tahun 2022 ada 3 aturan, yaitu Kepmen ESDM tentang peta jalan net zero emission di tahun 2060 sektor energi.
Kedua ada Kepmen ESDM tentang peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dan penetapan PLTU yang dilakukan percepatan pengakhiran operasinya dan Kepmen ESDM tentang pencabutan penugasan pengembangan pembangkit tenaga air untuk badan usaha yang tidak mencapai PJBL, yaitu untuk pembangkit air yang mendapat penugasan tapi dalam 10 tahun tidak ada pengembangan.
Namun Feby mengatakan, aturan turunan Perpres EBT ini juga harus disiapkan oleh K/L lain yang berkepentingan dalam mendukung upaya percepatan pengembangan EBT. Adapun Perpres No 112 Tahun 2022 yang secara umum terdiri dari tujuh bab ini baru diterbitkan September 2022 lalu setelah dirembuk selama tiga tahun.