Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Tarif Listrik Terbaru, Simak Rinciannya
- Permen tersebut dikeluarkan lantaran regulasi sebelumnya yaitu Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Adapun Permen tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta 6 Juli 2024 lalu. Permen tersebut dikeluarkan lantaran regulasi sebelumnya yaitu Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen.
"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sehingga perlu diganti," tulis Permen tersebut dikutip Selasa, 16 Juli 2024.
- PSN Kawasan Industri Hijau yang Tak Sehijau Katanya…
- ADRO Ungkap Perkembangan Laporan Keuangan Semester I-2024
- Pemerintah Masih Utang ke PLN Rp52 Triliun
Terbitnya aturan baru itu sekaligus mencabut aturan yang berlaku sebelumnya yang tertuang dalam Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Secara umum, dalam Permen ESDM terbaru ini, tidak mengubah tarif listrik maupun golongan pelanggan PT PLN (Persero). Hanya saja, di pasal 3 poin g, ada tambahan aturan mengenai penjualan listrik curah pada Tegangan Rendah (C/TR), Tegangan Menengah (C/TM), dan Tegangan Tinggi (C/TR). Salah satunya terkait bagi pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batreai (KBLBB) untuk penjualan curah.
Tarif listrik yang sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024:
Untuk keperluan pelayanan sosial
1. Golongan S-1/TR daya 450 VA, Rp352 per kWh.
2. Golongan S-1/TR daya 900 VA, Rp455 per kWh.
3. Golongan S-1/TR daya 1.300 VA, Rp708 per kWh.
4. Golongan S-1/TR daya 2.200 VA, Rp760 per kWh.
5. Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA, Rp900 per kWh.
6. Golongan S-2/TM daya >200 kVA, Rp925 per kWh.
Untuk keperluan rumah tangga
1. Golongan R-1/TR daya 450 VA, Rp415 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp605 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM, Rp1.352 per kWh.
4. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
5. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
6. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
7. Golongan R-3/TR,R-3 TM daya ≥6.600 VA, Rp1.699,53 per kWh.
Untuk keperluan bisnis
1. Golongan B-1/TR daya 450 VA, Rp535 per kWh.
2. Golongan B-1/TR daya 900 VA, Rp630 per kWh.
3. Golongan B-1/TR daya 1.300 VA, Rp966 per kWh.
4. Golongan B-1/TR daya 2.200-5.500 VA, Rp1.100 per kWh.
5. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
6. Golongan B-3/TM, B-3/TT daya >200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Untuk keperluan industri
1. Golongan I-1/TR daya 450 VA, Rp485 per kWh.
2. Golongan I-1/TR daya 900 VA, Rp600 per kWh.
3. Golongan I-1/TR daya 1.300 VA, Rp930 per kWh.
4. Golongan I-1/TR daya 2.200 VA, Rp960 per kWh.
5. Golongan I-1/TR daya 3.500 VA-14 kVA, Rp1.112 per kWh.
6. Golongan I-2/TR daya >14 kVA sampai
7. Golongan I-3/TM daya >200 kVA sampai
8. Golongan I-4/TT daya ≥30.000 kVA, Rp996,74 per kWh.
Untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan
1. Golongan P-1/TR daya 450 VA, Rp685 per kWh.
2. Golongan P-1/TR daya 900 VA, Rp760 per kWh.
3. Golongan P-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.049 per kWh.
4. Golongan P-1/TR daya 2.200-5.500 VA, Rp1.076 per kWh.
5. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan P-2/TM daya >200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
7. Golongan P-3/TR, Rp1.699,53 per kWh.