Industri

Kementerian ESDM Tetapkan HIP BBN Biodiesel Periode Mei 2021, Rp10.229 per Liter

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis biodiesel sebesar Rp10.229 per liter selama Mei 2021.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis biodiesel sebesar Rp10.229 per liter selama Mei 2021.

Harga ini naik dari periode April 2021 yang sebesar Rp10.131 per liter. Selain itu, besaran tersebut belum termasuk biaya ongkos angkut di masing-masing titik serah.

“Besaran ongkos angkut mengacu pada besaran maksimal ongkos angkut BBN jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Komunikasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi lewat keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.

Besaran HIP sendiri disusun berdasarkan formula dari konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar US$85/MT dikali dengan 870 kg/m3.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182 K/10/MEM/2020 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Yang Dicampurkan Ke Dalam Bahan Bakar Minyak.

Adapun konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia (BI) periode 25 Maret – 24 April 2021 sebesar Rp14.553.

Ketentuan HIP BBN jenis Biodiesel ini efektif berlaku mulai tanggal 1 MEI 2021. Sebagai informasi, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.