<p>Foto:  Ptba.co.id</p>
Industri

Kementerian ESDM Ubah Skema Pengembangan Blok Migas Tanjung Enim ke Gross Split

  • Pemerintah mengubah skema cost recovery menjadi gross split untuk pengembangan lapangan Kontrak Kerja Sama (KKS) Tanjung Enim.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Pemerintah mengubah skema cost recovery menjadi gross split untuk pengembangan lapangan Kontrak Kerja Sama (KKS) Tanjung Enim.

“Ini adalah kali pertama skema gross split diterapkan pada blok migas nonkonvensional produksi,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 17 Juni 2021.

Skema gross split memungkinkan proses eksplorasi sebuah lapangan migas dapat dilakukan lebih cepat. Sebab, kontraktor tidak perlu menunggu lama terkait penentuan biaya eksplorasi dan eksploitasi.

Dalam skema ini, perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dengan kontraktor migas diperhitungkan sejak awal.

Dalam penerapannya, skema gross split dianggap mampu menjadikan penerimaan negara lebih pasti. Pemerintah pun akan memperoleh bagi hasil migas dan pajak sejak proses eksplorasi hingga eksploitasi.

Sementara itu, kendali terhadap blok migas tetap berada di tangan pemerintah. Hal ini disebabkan oleh penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta bagi hasil migas ditentukan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, KKS Tanjung Enim sendiri pertama kali ditandatangani pada 2009. Kontraktor proyek ini terdiri dari Operator Dart Energy Pte. Ltd dan mitranya, PT Bukit Asam Metana Enim (BAME) dan PT PHE Metra Enim.

Hingga 2018, KKS CBM Tanjung Enim telah melakukan beberapa kegiatan eksplorasi, yakni pemboran tiga sumur eksplorasi, enam core drilling, dan tujuh production test.

Berdasarkan data eksplorasi dan evaluasi bawah permukaan, Tanjung Enim memiliki area A dan B yang menyimpan cadangan batu bara hingga 127,93 Billion Standard Cubic Feet (BSCF). (LRD)