<p>Ilustrasi tenaga medis / Dok. Kementerian Kesehatan</p>
Nasional

Kementerian Kesehatan Minta Nakes dan Faskes Tidak Beri Obat Berbentuk Cair

  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas kesehatan (faskes) untuk tidak beri resep obat berbentuk cair atau sirup.
Nasional
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas kesehatan (faskes) untuk tidak beri resep obat berbentuk cair atau sirup.

Juru bicara Kemenkes dr Syahril mengimbau, masyarakat untuk pengobatan anak sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositaria (anal), atau lainnya,” ungkap dr Syahril, Rabu, 19 Oktober 2022.

Ia melanjutkan, sejak akhir Agustus 2022 lalu, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sudah menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI) yang tajam pada anak.

Adapun jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19,” ucap dr Syahril.

Ia menambahkan, gangguan pada AKI umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.

Sebagai informasi, Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi.